DJP dan BKPM Integrasikan Data Coretax Perkuat Investasi dan Penerimaan Negara
Melalui integrasi ini, sejumlah layanan yang tadinya bersifat semi-manual kini telah bertransformasi menjadi layanan berbasis web service.
IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggandeng Kementerian Investasi dan Hilirisasi dalam pengembangan sistem perpajakan inti (Coretax DJP).
Coretax DJP ini nantinya yang mengintegrasikan data dari Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) dengan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi. Melalui integrasi ini, sejumlah layanan yang tadinya bersifat semi-manual kini telah bertransformasi menjadi layanan berbasis web service.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan kolaborasi ini untuk memperkuat ekosistem investasi dan penerimaan negara.
"Kolaborasi ini bukan sekadar perjanjian administratif, melainkan sinergi untuk memperkuat ekosistem investasi dan penerimaan negara. Dengan insentif pajak yang terukur, investasi akan meningkat, lapangan kerja tercipta, dan pada akhirnya pertumbuhan ekonomi nasional ikut terdorong," ujar Bimo dalam keterangan resmi, Kamis (2/10/2025).
Layanan yang bertransformasi tersebut mencakup Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Keterangan Fiskal (SKF), serta berbagai permohonan dan pelaporan fasilitas fiskal, seperti tax holiday, tax allowance, investment allowance, dan Skema Tarif Dasar (STD) Vokasi.
Implementasi Penandatanganan Kerja Sama (PKS) ini telah menunjukkan hasil konkret dalam hal fasilitas bea masuk atas impor mesin, barang, dan bahan.
DJP mencatat adanya tren peningkatan data fasilitas bea masuk dari 103 data pada semester I-2024, naik menjadi 151 pada semester II-2024.
Angka ini kembali meningkat 42 persen menjadi 146 data pada semester I-2025, dan bertambah 40 data pada periode Juli–Agustus 2025.
Sekretaris Kementerian Investasi, Heldy Satrya Putera menyambut baik PKS ini. Dia berharap pertukaran informasi ini dapat mendukung target ambisius kementeriannya.
“Kementerian Investasi dan Hilirisasi menargetkan realisasi investasi sebesar Rp13.032,8 triliun dalam periode 2025–2029. Pertukaran informasi melalui PKS ini diharapkan memperkuat sinergi kedua instansi, sekaligus mendukung kelancaran investasi dan kepatuhan perpajakan," kata Heldy.
Dengan demikian, Dirjen Pajak Bimo optimis PKS ini akan memperkuat iklim investasi dan pada saat yang sama memastikan kepatuhan perpajakan, sehingga memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
(NIA DEVIYANA)