ECONOMICS

DJP dan DJKN Jabar Lelang 77 Aset Penunggak Pajak, Targetkan Nilai Limit Rp15 Miliar

Putra Ramadhani/Kontri 18/07/2024 14:36 WIB

DJP dan DJKN Jawa Barat menggelar Lelang Serentak 77 aset penunggak pajak. Targetkan nilai limit hingga Rp15 miliar.

DJP dan DJKN Jabar Lelang 77 Aset Penunggak Pajak, Targetkan Nilai Limit Rp15 Miliar. (Foto: Putra Ramandani/MNC Media)

IDXChannel - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I, Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II, Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat menggelar Lelang Serentak 77 aset penunggak pajak.

Lelang yang didukung Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Jawa Barat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat serta Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan ini merupakan aset penunggak pajak Kemenkeu Satu Jawa Barat berdasarkan ketentuan perpajakan Juru Sita Pajak Negara (JSPN).

"Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Pajak Tahun 2024, juga untuk meningkatkan sinergi Kemenkeu Satu Jawa Barat, khususnya dalam rangka pengamanan penerimaan negara," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III Romadhaniah, Kamis (18/7/2024), di Gedung Cakti Satya Nagara, Kota Bogor. 

Lelang Serentak Tahun 2024 yang mengangkat tema 'Kolaborasi Kemenkeu Satu, Melangkah Bersama, Membangun Indonesia Maju' ini dilakukan di 6 (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di wilayah Jawa Barat yaitu KPKNL Bandung, KPKNL Bekasi, KPKNL Bogor, KPKNL Purwakarta, KPKNL Tasikmalaya dan KPKNL Cirebon.

Adapun aset penunggak pajak yang dilelang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak seperti ruko, tanah, emas (logam mulia), mobil, motor dan lainya dengan jumlah 77 objek. Lelang diikuti oleh 30 Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II dan Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III.

Secara rinci, objek yang dilelang yakni DJP Jabar I sebanyak 12 aset terdiri dari 3 aset barang tidak begerak dan 9 barang bergerak dengan nilai limit kurang lebih Rp 6,5 miliar, DJP Jabar II sebanyak 21 aset terdiri dari 3 aset barang tidak bergerak dan 18 aset barang bergerak dengan nilai limit kurang lebih Rp1,59 miliar dan DJP Jabar III sebanyak 44 aset terdiri dari 21 aset barang tidak bergerak dan 23 aset bergerak senilai kurang lebih Rp6,983 miliar.

"Tadi ada yang laku satu truk dengan nilai batas limit Rp136 juta dan laku Rp 172 juta, ada juga motor Rp 4,9 juta dan rumah toko di Cibinong laku Rp 600 sekian juta," kata Romadhaniah.

Dengan adanya lelang ini, diharapkan akan memberikan deterrent effect terhadap penunggak pajak yang lain. Serta menunjukkan Direktorat Jenderal Pajak bersungguh-sungguh menjalankan upaya penagihan pajak secara aktif sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

"Ini baru kick off, Insya Allah akan terus berjalan sampai beberapa hari ke depan. Mudah-mudahan yang kita canangkan Rp15 miliar laku semua dan akan meningkat tidak hanya di batas limit," kata dia.

(FRI)

SHARE