DJP Jamin Pengembalian Kelebihan Pajak Jika WP Telanjur Bayar PPN 12 Persen
Untuk barang yang tidak dalam daftar, DJP memberikan waktu pengusaha untuk menyesuaikan faktur pajaknya terhadap perubahan dari PPN 11 persen jadi 12 persen.
IDXChannel - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengungkapkan adanya transisi terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 terkait barang mewah.
Untuk barang yang tidak dalam daftar, DJP memberikan waktu kepada pengusaha untuk menyesuaikan faktur pajaknya terhadap perubahan dari PPN 11 persen jadi 12 persen, mengingat sebagian faktur pajak dibuat secara sistem.
"Tapi prinsipnya kalau sudah ada kelebihan dipungut ya dikembalikan. Ya dengan caranya memang bisa macam-macam nih, dikembalikan kepada yang bersangkutan bisa, kalau enggak membetulkan faktur pajak nanti dilaporkan kan bisa juga," ujarnya dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Sebelumnya, sesuai Pasal 5 PMK 131 Tahun 2024 disebutkan, pengenaan tarif pajak 12 persen akan dikenakan mulai 1 Februari 2025. Sedangkan pada 1 Januari 2025 sampai 31 Januari 2025 PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai lain yang sebesar 11/12 dari harga jual.
Suryo mengatakan, DJP sendiri sedang memantau kondisi riil di lapangan dengan pelaku usaha ritel. Temuannya adalah ada yang sudah menggunakan tarif yang seperti yang diharapkan pemerintah yaitu 12 persen kali 11/12.
"Karena faktur pajak yang dibuat oleh wajib pajak sebagian besar sudah dokumen dalam bentuk digital secara sistem, dan otomatis pada waktu mengubah sistem pun juga kami akan memberikan rentang waktu yang cukup lah bagi teman-teman wajib pajak untuk menyesuaikan dengan setiap keadaan," kata dia.
Sebagai catatan, lanjut Suryo, masa transisi ini hanya berlaku untuk barang-barang kategori mewah yang selama ini membayar Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Di luar, itu besaran PPN pada perhitungan akhir tetap 11 persen.
Namun, skema pengenaan PPN terutangnya dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan DPP berupa nilai lain. Nilai lain ditetapkan sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual.
"Berapa sih nilai lainnya? Di sana dituliskan 11/12 kali harga jual. Jadi kalau dihitung seluruhnya 12 dikaitkan 11/12, jatuhnya 11 persen," ujar Suryo.
(Dhera Arizona)