DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT Tahunan hingga 28 Mei 2026
Mayoritas pelaporan kuantitatif tersebut masih didominasi oleh segmen Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).
IDXChannel – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan capaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 sebanyak 13.454.021 hingga Kamis, 28 Mei 2026 pukul 24:00 WIB.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menyebut mayoritas pelaporan kuantitatif tersebut masih didominasi oleh segmen Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 28 Mei 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 13.454.021 SPT,” kata Inge dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).
Untuk kelompok wajib pajak yang menggunakan siklus Tahun Buku Januari-Desember, realisasi pelaporannya meliputi, Orang Pribadi (OP) Karyawan menjadi penyumbang terbesar dengan volume mencapai 10.945.113 SPT, Orang Pribadi (OP) Non-Karyawan tercatat sebanyak 1.498.213 SPT, Wajib Pajak Badan (Mata Uang Rupiah) terkumpul sebanyak 972.144 SPT, Wajib Pajak Badan (Mata Uang Dolar AS) sebanyak 1.609 SPT, Sektor Migas (Mata Uang Rupiah) terdata sebanyak 17 SPT dan Sektor Migas (Mata Uang Dolar AS) terdata sebanyak 257 SPT.
Sementara itu, untuk wajib pajak yang memiliki karakteristik Beda Tahun Buku dan pelaporannya telah dibuka secara bertahap mulai tanggal 1 Agustus 2025, DJP mengantongi Wajib Pajak Badan (Mata Uang Rupiah) sebanyak 36.625 SPT dan Wajib Pajak Badan (Mata Uang Dolar AS) sebanyak 43 SPT.
Sejalan dengan agenda modernisasi administrasi perpajakan nasional melalui sistem Coretax System, DJP juga terus mendorong proses transisi akun bagi para wajib pajak.
Hingga periode cut-off data yang sama, jumlah wajib pajak yang secara resmi telah merampungkan proses aktivasi akun Coretax terhitung sangat masif, yakni menyentuh angka 19.468.429 pengguna.
Transformasi digital ini merambah ke seluruh lini vertikal pembayar pajak, dengan rincian basis data aktivasi yakni Wajib Pajak Orang Pribadi menjadi kluster terbesar dengan total 18.237.049 akun teraktivasi, Wajib Pajak Badan mencakup sebanyak 1.139.276 pelaku usaha, Wajib Pajak Instansi Pemerintah telah mengamankan sebanyak 91.871 akun administrasi, dan Wajib Pajak PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) mencatat 233 pelaku usaha digital lintas yurisdiksi yang telah terintegrasi di dalam sistem.
(kunthi fahmar sandy)