DJP Sebut 711 Ribu WP Sudah Lapor SPT Pajak Jelang Akhir Januari 2026
DJP menyatakan, hingga 27 Januari 2026 pukul 06.00 WIB, jumlah laporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 tercatat terus naik secara signifikan.
IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan, hingga 27 Januari 2026 pukul 06.00 WIB, jumlah laporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 tercatat terus naik secara signifikan. Hal ini menunjukkan tren peningkatan kepatuhan pajak pada awal tahun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengungkapkan, total pelaporan SPT yang telah diterima oleh DJP kini telah menembus angka 700 ribu dokumen.
"Untuk periode s.d. 27 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 711.862 SPT," kata Rosmauli dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1/2026).
Dalam rincian pelaporan untuk Tahun Buku Januari-Desember, kelompok Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Karyawan masih menjadi kontributor terbesar. Komposisi penyampaian SPT berdasarkan kategori WP yakni WP OP Karyawan 602.332 pelaporan, WP OP Non Karyawan 77.861 pelaporan, WP Badan (Rupiah) 31.495 pelaporan dan WP Badan (Dolar AS) 51 pelaporan.
Selain itu, terdapat pelaporan dari WP dengan periode beda tahun buku (dilaporkan mulai 1 Agustus 2025) yang mencakup 120 WP Badan Rupiah dan 3 WP Badan Dolar AS.
Seiring dengan implementasi transformasi digital perpajakan, DJP juga mencatat progres yang pesat pada aktivasi akun Coretax. Hingga pagi ini, total Wajib Pajak yang telah terintegrasi dengan sistem baru tersebut mencapai 12.602.114 pengguna.
Capaian aktivasi tersebut secara rinci terdiri dari WP Orang Pribadi 11.658.575 akun, WP Badan 854.124 akun, WP Instansi Pemerintah 89.191 akun, dan WP PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) 224 akun.
Integrasi jutaan Wajib Pajak ke dalam sistem Coretax ini diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi, meningkatkan transparansi, serta mempermudah WP dalam melakukan pelaporan di masa mendatang.
Rosmauli mengingatkan masyarakat untuk tetap memanfaatkan momentum awal tahun ini guna melaporkan SPT sebelum tenggat waktu Maret bagi Orang Pribadi dan April bagi Badan.
(Rahmat Fiansyah)