ECONOMICS

DJP Usulkan Anggaran Rp5,4 Triliun di 2027, Mau Adopsi AI Secara Masif

Anggie Ariesta 15/06/2026 14:57 WIB

DJP Kemenkeu mengajukan usulan pagu indikatif senilai Rp5,4 triliun kepada Komisi XI DPR RI untuk mendanai berbagai kegiatan optimalisasi penerimaan pajak 2027.

DJP Usulkan Anggaran Rp5,4 Triliun di 2027, Mau Adopsi AI Secara Masif. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengajukan usulan pagu indikatif senilai Rp5,4 triliun kepada Komisi XI DPR RI untuk mendanai berbagai kegiatan optimalisasi penerimaan pajak pada tahun anggaran 2027. Nominal yang diajukan oleh DJP ini terpantau sedikit lebih rendah jika dibandingkan dengan pagu anggaran pada periode dua tahun sebelumnya yang bertengger di angka Rp5,43 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memaparkan, alokasi dana tersebut akan didistribusikan ke sejumlah pos vital, meliputi anggaran pengawasan dan penegakan hukum sebesar Rp1,97 triliun, program perluasan basis pajak senilai Rp919,02 miliar, serta penguatan sektor data dan sistem informasi yang andal serta kredibel sebesar Rp678,98 miliar.

Selanjutnya, dana tersebut juga dialokasikan untuk operasional kantor sebesar Rp583,81 miliar, peningkatan pelayanan dan penguatan kepercayaan publik senilai Rp665,40 miliar, dan perumusan kebijakan perpajakan sebesar Rp578,59 miliar.

Bimo merinci pembagian operasional kerja penyerapan anggaran tersebut berdasarkan fungsi dan porsi sumber daya manusia yang dikerahkan oleh DJP.

"Ini terdiri dari anggaran di fungsi utama kami Rp4,81 triliun dengan alokasi SDM 37.470 pegawai, dan anggaran fungsi pendukung sebesar Rp583 miliar, dengan alokasi SDM 5.965 pegawai," kata Bimo saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Untuk merealisasikan target pengumpulan hak negara secara optimal, Ditjen Pajak telah merumuskan lima aspek kebijakan teknis perpajakan yang strategis.

Langkah pertama difokuskan pada perluasan basis pajak dengan mengoptimalkan teknologi dan pasokan data terhadap aktivitas ekonomi digital, fenomena shadow economy, serta berbagai sektor informal lainnya.

Aspek kedua menyasar penguatan sistem administrasi melalui pengumpulan data guna memaksimalkan kinerja sistem Coretax, serta pemanfaatan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE) demi mendongkrak kepatuhan wajib pajak.

Pada poin ketiga, DJP akan memperketat pengawasan kepatuhan terhadap wajib pajak grup, wajib pajak yang memiliki transaksi dengan pengaruh hubungan istimewa, hingga profil wajib pajak orang pribadi prominen.

Langkah keempat diarahkan pada penguatan lini penegakan hukum melalui implementasi metode multidoor approach demi menghadirkan efek jera bagi pelanggar.

Sementara aspek terakhir berkaitan dengan optimalisasi insentif fiskal lewat evaluasi pemanfaatan stimulus pajak agar tetap efektif dalam menyokong pertumbuhan ekonomi, daya saing nasional, serta iklim investasi domestik.

Bimo menegaskan, jajarannya berkomitmen penuh untuk tetap adaptif dan tangguh dalam mengawal pemulihan bendahara negara, sekaligus mengantisipasi berbagai tantangan ekonomi ke depan.

"Di tengah ketidakpastian global dan tantangan domestik, kami akan berusaha terus meningkatkan tax ratio melalui strategi optimlisasi penerimaan pajak," kata Bimo.

Lebih mendalam, implementasi strategi berbasis data dan sistem informasi tepercaya ini akan diintegrasikan dengan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) untuk memaksimalkan sistem coretax.

Penggunaan AI juga akan diadopsi secara masif untuk mendukung kelancaran proses bisnis inti pada bidang pengawasan serta penegakan hukum yang berbasis multidoors approach.

Sementara itu pada program perluasan basis pajak, pelacakan difokuskan untuk menyaring potensi pajak dari sektor informal dan ekonomi gelap.

Di lini pelayanan masyarakat, DJP berkomitmen mempermudah akses pembayaran lewat ekspansi kanal digital, edukasi berbasis teknologi informasi, serta penegasan komitmen terhadap peningkatan integritas seluruh pegawai pajak.

Terakhir, pada sektor kebijakan, otoritas akan secara konsisten melakukan peninjauan ulang terhadap regulasi guna menutup celah kebijakan (policy gap) maupun celah administrasi (administration gap) di lapangan.

(Dhera Arizona)

SHARE