ECONOMICS

DKI PPKM Level 3, Pengunjung Taman Impian Jaya Ancol Dibatasi 50 Persen

Yohannes Tohap 19/02/2022 15:34 WIB

Taman Impian Jaya Ancol menerapkan batas jumlah pengunjung hingga maksimal 50% .

DKI PPKM Level 3, Pengunjung Taman Impian Jaya Ancol Dibatasi 50 Persen(Dok.MNC Media)

IDXChannel - Pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta, kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara menerapkan batas jumlah pengunjung hingga maksimal 50% kapasitas. 

Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali mengungkapkan bahwa ada perbedaan peraturan mengenai jumlah atau kuota pengunjung di tempat pariwisata selama PPKM Level 3 di DKI Jakarta.

"Berdasarkan penerapan PPKM Level 3 di DKI Jakarta, kuota kunjungan ke kawasan wisata Ancol kini menjadi 50% dari maksimal kapasitas,” Kata Sahir pada Sabtu (19/2/2022). 

Selain itu dalam penerapan PPKM level 3 ini juga mengatur bahwa pengelola Taman Impian Jaya Ancol hanya menjual tiket bagi para pengunjung secara online atau daring melalui www.ancol.com. 

“Pengunjung wajib melakukan pembelian dan reservasi tanggal kedatangan sebagai bentuk antisipasi agar kunjungan tidak melebihi kuota yang ditetapkan,” ucapnya. 

Adapun penerapan yang berlaku pada 15-21 Februari 2022, juga mebiadakan aturan ganjil genap kendaraan bermotor di kawasan wisata termasuk Taman Impian Jaya Ancol. 

Sehingga pada akhir pekan ini tidak ada lagi pembatasan kendaraan bermotor yang akan berkunjung ke Ancol. Hal ini sesuai SK Kadis Perhubungan DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2022.

“Kami tentu saja menyambut baik pelonggaran yang diterapkan pada PPKM kali ini. Semoga hal ini meningkatkan rasa nyaman bagi masyarakat yang ingin berwisata di masa pandemi,” katanya. 

Hingga saat ini pengunjung yang diperbolehkan masuk hanya yang telah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 yang tertera di aplikasi PeduliLindungi saat memasuki pintu gerbang.  

Khusus anak usia 6-12 tahun, minimal dosis satu vaksin Covid-19. Sementara anak-anak di bawah usia 12 tahun bisa berwisata dengan syarat wajib didampingi oleh orangtua. 

Para pengunjung diwajibkan menjalankan prokes selama didalam. Pengelola telah menyiapkan tim satgas Covid-19 gabungan yang akan berpatroli untuk mengawasi dan para pengunjung. 

(IND) 

SHARE