ECONOMICS

DKI Terima 120.000 Dosis Vaksin Moderna untuk Pasien Autoimun

Dominique H Febriani/MPI 19/08/2021 06:50 WIB

Ratusan ribu dosis vaksin tersebut sudah didistribusikan ke 35 rumah sakit untuk melayani suntik vaksin bagi pasien autoimun.

Ratusan ribu dosis vaksin tersebut sudah didistribusikan ke 35 rumah sakit untuk melayani suntik vaksin bagi pasien autoimun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel- Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, menyatakan bahwa Pemprov DKI sudah memperoleh 120.000 vaksin Moderna. Ia mengatakan ratusan ribu dosis vaksin tersebut sudah didistribusikan ke 35 rumah sakit untuk melayani suntik vaksin moderna bagi warga.

“Total yang diterima oleh DKI Jakarta adalah untuk sekitar 120.000 orang,” ucap Widyastuti kepada wartawan, (18/8/2021).

“Kita sudah bagikan ke 35 rumah sakit sesuai dengan kuota dan tentu kita prioritaskan yang kebetulan mempunyai pelayanan pelayanan pasien autoimun itu yang menjadi salah satu pilihan kita,” tambahnya.


Widyastuti mengatakan, 35 rumah sakit tersebut ditunjuk karena melayani pasien dengan penyakit autoimun. Sebab, vaksin moderna diperuntukkan bagi warga yang belum pernah divaksin serta warga yang tak bisa disuntik dengan vaksin Sinovac dan AstraZeneca karena alasan kesehatan.

"Selain autoimun juga pasien dengan imnunocompromised karena sakit tertentu atau menerima pengobatan jangka panjang, sehingga kekuatan atau kemampuan untuk menghasilkan antibodinya relatif lebih rendah itu juga jadi tujuan," sambungnya.

Widyastuti menyebut vaksin Moderna harus segera disuntikkan karena memiliki masa kedaluwarsa yang lebih cepat dari vaksin Corona jenis lain. Maka dari itu, pendistribusian vaksin Moderna akan dilakukan berdasarkan daftar yang diberikan rumah sakit.

"Kalau Sinovac dan AstraZeneca itu di suhu 2-8 derajat Celsius sesuai masa kedaluwarsa. Kalau Moderna meskipun masa kedaluwarsa November, itu kalau disimpan harus min 15-12 derajat Celsius. Kalau sudah dikeluarkan di suhu 2-8 derajat Celsius, itu hanya tahan sebulan. Artinya harus betul-betul berhitung berstrategi antara jumlah sasaran dan masa kedaluwarsa," terangnya.

Perlu diketahui, Dinas Kesehatan DKI Jakarta menerbitkan surat edaran mengatur vaksinasi COVID-19 dengan vaksin Moderna. "Vaksin COVID-19 Moderna diberikan kepada masyarakat umum yang belum pernah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis 1 dan 2," demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan  DKI Jakarta, Widyastuti, pada Jumat (16/8/2021).

Vaksin Moderna diberikan sebanyak dua dosis dengan interval atau jarak 28 hari. Selain itu, vaksin ini diperuntukkan bagi warga yang memiliki riwayat alergi dan tidak bisa menggunakan vaksin AstraZeneca maupun Sinovac berdasarkan surat keterangan dari dokter.

Persyaratan selanjutnya, yaitu vaksin Moderna di peruntukkan bagi warga ber-KTP DKI. Bagi yang berdomisili di Jakarta wajib menyertai surat domisili yang minimal dikeluarkan dari RT setempat. (TIA)

SHARE