Dongkrak Kualitas Layanan Pelabuhan, Begini Upaya Konkret Pemerintah
pengaturan standarisasi pelayanan pelabuhan ini didasari oleh laporan hasil Stranas-PK TW IV 2023 serta permintaan dokumen data dukung TW I 2024 aksi-4.
IDXChannel - Pemerintah mengeklaim telah melakukan sejumlah langkah konkret dalam upaya mendongkrak kualitas layanan pelabuhan di seluruh Indonesia.
Langkah tersebut dilakukan melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), lewat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla), antara lain dengan menggelar sosialisasi tentang Standarisasi Pelayanan Pelabuhan.
"Di era ketatnya persaingan global, standarisasi pelayanan pelabuhan merupakan langkah krusial dalam memperbaiki tata kelola kawasan pelabuhan laut," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Lollan Panjaitan, Sabtu (9/3/2024).
Hal tersebut disampaikan Lollan dalam kapasitasnya sebagai pembicara dalam sosialisasi pemahaman mendalam tentang Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 8 Tahun 2024 yang menyoroti pentingnya standarisasi dalam pelayanan pelabuhan.
Tujuan utama dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas bagi Penyelenggara Pelabuhan dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan pelabuhan yang diberikan kepada pihak-pihak terkait.
Diketahui bahwa pengaturan standarisasi pelayanan pelabuhan ini didasari oleh laporan hasil Stranas-PK TW IV 2023 serta permintaan dokumen data dukung TW I 2024 aksi-4.
Hal ini merupakan bagian dari upaya Perbaikan Tata Kelola Kawasan Pelabuhan Laut, yang secara khusus menggarisbawahi Regulasi tentang Penetapan Standar Layanan Pihak Ketiga Jasa Kepelabuhanan.
Lollan juga menekankan bahwa langkah-langkah ini sejalan dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.
Standarisasi pelayanan pelabuhan diharapkan dapat meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, serta meningkatkan daya saing perekonomian nasional secara keseluruhan.
Ruang lingkup pengaturan standarisasi pelayanan pelabuhan ini mencakup berbagai pihak yang terlibat dalam proses bisnis pelabuhan, seperti Penyelenggara Pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, Pengelola Terminal Khusus/TUKS, hingga pihak-pihak yang berkegiatan di Pelabuhan.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berharap bahwa melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh pemangku kepentingan dapat memahami dan mendukung upaya-upaya untuk meningkatkan standar pelayanan pelabuhan di Indonesia," tutur Lollan.
Menurut Lollan, langkah ini tidak hanya akan memberikan kepastian dalam pelayanan jasa kepelabuhanan, tetapi juga akan berkontribusi besar dalam memajukan sektor logistik nasional.
"Bersama-sama, mari kita wujudkan pelabuhan yang lebih baik, untuk masa depan yang lebih baik bagi Indonesia," tegas Lollan. (TSA)