ECONOMICS

Dorong Investasi Masuk Daerah, Bahlil Lakukan Mou dengan Pemda Se-Indonesia

Rina Anggraeni 12/11/2021 19:55 WIB

Kementerian Investasi bersama dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia melakukan kerja sama dalam peningkatan penanaman modal di daerah.

Kementerian Investasi bersama dengan Apkasi melakukan kerja sama dalam peningkatan penanaman modal di daerah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) melakukan kerja sama dalam rangka peningkatan penanaman modal di daerah. 

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadia  mengungkapkan pentingnya kolaborasi antara Kementerian Investasi/BKPM dan para bupati. Hal ini diperlukan untuk memperkuat pendistribusian informasi kebijakan penanaman modal dan upaya penyelesaian masalah yang dihadapi oleh investor di lapangan. Pasalnya, para bupati memiliki peran strategis sebagai garda terdepan yang dapat mendorong investasi. 

“MoU (Memorandum of Understanding) ini penting untuk bentuk proaktif dari asosiasi APKASI dan Kementerian Investasi/BKPM untuk bagaimana bersinergi. Tujuannya untuk meningkatkan investasi dan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya. Kemudian bagaimana mendatangkan devisa untuk negara dan bisa menghasilkan produk-produk substitusi impor supaya negara kita untuk bisa lebih bagus pertumbuhan ekonominya dan mempunyai daya saing. Saya punya keyakinan pahlawan yang paling garda terdepan yang mendorong realisasi investasi adalah bupati di seluruh Republik Indonesia,” ujar Bahlil di Jakarta, Jumat (12/11/2021).

Lebih lanjut, Bahlil menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam rangka melakukan percepatan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK). Dukungan pemerintah daerah sangat penting dalam mewujudkan kemudahan proses perizinan berusaha. 

“Saya paham OSS ini belum 100% sempurna. Saya open terkait dengan OSS. Kalau ada masukan, silakan. Kalau ada yang perlu kita perbaiki bersama, selama tidak melanggar peraturan pemerintah. Tujuan undang-undang ini untuk memberikan kemudahan, kepastian, efisiensi, dan meningkatkan kemudahan berusaha,” tegas Bahlil.

Menurut Bahlil, kerja sama ini dapat dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi berbagai kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat kepada para pelaku usaha di daerah, termasuk terkait percepatan perizinan berusaha melalui sistem OSS berbasis risiko yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo tanggal 9 Agustus lalu. 

" Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam keberhasilan implementasi UU CK yang telah ditetapkan pemerintah," tandasnya. (TIA)

SHARE