ECONOMICS

Dorong Sertifikasi TKDN Industri Kecil, Kemenperin: Gratis dan Selesai Lima Hari

Nia Deviyana 12/01/2023 16:36 WIB

Kemenperin memfasilitasi pembuatan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri pelaku industri kecil.

Dorong Sertifikasi TKDN Industri Kecil, Kemenperin: Gratis dan Selesai Lima Hari. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Perindustrian berkomitmen mendorong industri kecil untuk terus meningkatkan daya saing dan memperoleh prioritas dalam belanja barang dan jasa pemerintah.

Caranya dengan memfasilitasi pembuatan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri pelaku industri kecil.

"Penerbitan sertifikat TKDN bagi industri kecil ini sudah semakin mudah dan tanpa biaya," kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita, melalui keterangan tertulis, Kamis (12/1/2023).

Reni menjelaskan kemudahan yang diberikan berupa penyederhanaan penghitungan nilai TKDN. 

"Jadi, industri kecil akan melakukan penghitungan sendiri nilai TKDN-nya, yang meliputi aspek bahan atau material langsung, tenaga kerja langsung, biaya tidak langsung pabrik (factory overhead), dan biaya untuk pengembangan," tuturnya.

Reni mengemukakan, aturan TKDN IK bertujuan agar industri kecil dapat menjadi sasaran belanja pemerintah, BUMN dan BUMD. Tahun ini, Kemenperin menargetkan sebanyak 2 juta produk IKM dapat masuk ke dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Kebijakan P3DN dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah pusat dan daerah, BUMD serta BUMN, diharapkan dapat memperluas pasar produk dalam negeri, sekaligus memberikan multiplier effect yang besar untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional tahun ini dan mengurangi ketergantungan terhadap produk impor," paparnya.

Menurut Reni, fasilitasi sertifikat TKDN IK tidak hanya bermanfaat untuk menggenjot ekonomi nasional, tetapi juga memberikan benefit bagi pelaku industri kecil agar semakin naik kelas dan usahanya lebih berkembang.

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden tentang penggunaan produk dalam negeri dan produk UMKM, pengadaan barang jasa pemerintah wajib menggunakan produk dengan TKDN minimal 25% ketika sudah terdapat produk dengan akumulasi nilai TKDN dan BMP minimal 40%," tuturnya.

Penghitungan nilai TKDN-IK dilakukan secara mandiri oleh pelaku industri kecil melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Oleh karena itu, pelaku industri kecil yang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat TKDN-IK diwajibkan untuk memiliki akun SIINas terlebih dahulu.

Selanjutnya, industri kecil dapat melampirkan dokumen yang diperlukan terkait nilai kandungan dalam negeri untuk diverifikasi oleh Kemenperin. 

Proses verifikasi hanya memerlukan waktu lima hari kerja dan sertifikat dapat dicetak mandiri oleh industri pemohon. 

"Semua proses dilakukan melalui SIINas secara daring," ujar dia. (NIA)

SHARE