DPR Akhirnya Sepakat Bakal Revisi UU Minerba
DPR RI menyepakati Revisi atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati Revisi atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Rancangan Undang-Undang (RUU) ini menjadi usul inisiatif DPR.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Dalam forum itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat meminta perwakilan partai memberikan pandangan mini fraksi secara tertulis kepada pimpinan.
Lantas, Dasco menanyakan kesepakatan atas RUU Minerba bisa ditindaklanjuti menjadi usul inisiatif DPR pada peserta rapat.
"Apakah RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Dasco.
"Setuju," kata peserta rapat.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU 4/2009 tentang Minerba menjadi usul inisiatif DPR dan dibawa ke paripurna. Persetujuan tersebut disepakati dalam rapat pleno yang pada Senin (20/1/2025) malam.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa revisi UU Minerba didorong oleh dua alasan utama. Pertama, adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009.
MK telah mengeluarkan tiga putusan, yakni 59/PUU-XVIII/2020, 60/PUU-XVII/2020 (pengujian formil) dan 64/PUU-XVIII/2020 (pengujian materiil). Dalam putusan tersebut, MK menolak pengujian formil tetapi mengabulkan sebagian pengujian materiil, sehingga memerlukan penyesuaian terhadap UU Minerba.
“Kami harus menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, revisi ini menjadi kewajiban agar UU Minerba selaras dengan putusan tersebut,” kata Doli.
Alasan kedua adalah memperkuat keberpihakan negara terhadap masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA). Revisi ini, menurut Doli, bertujuan untuk membuka peluang lebih besar bagi masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan (ormas), perguruan tinggi, dan usaha kecil dan menengah (UKM) dalam pengelolaan tambang.
Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah pemberian prioritas pengelolaan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare kepada UKM. Selain itu, ormas keagamaan dan perguruan tinggi juga diusulkan dapat memperoleh wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Namun, usulan ini mendapat catatan penting agar dilakukan kajian mendalam.
“Kami harus memastikan bahwa substansi RUU ini matang dengan melibatkan partisipasi publik, termasuk para ahli bahasa, ahli pertambangan, dan pelaku usaha terkait,” ujarnya.
(Rahmat Fiansyah)