ECONOMICS

DPR Desak Erick Tindak Lanjuti Rangkap Jabatan Direksi Komisaris BUMN

Suparjo Ramalan 24/03/2021 13:17 WIB

DPR mengatakan, rangkap jabatan adalah sebuah penyimpangan nyata pada tata kelola perusahaan

DPR Desak Erick Tindak Lanjuti Rangkap Jabatan Direksi Komisaris BUMN (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai Menteri BUMN Erick Thohir sebaiknya menindaklanjuti hasil temuan sementara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait komisaris dan direksi BUMN rangkap jabatan dengan korporasi swasta. Sebab, dualisme kepemimpinan pejabat BUMN dipandang tidak wajar.  

Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi menyebut, rangkap jabatan adalah sebuah penyimpangan nyata pada tata kelola perusahaan. Hal itu berpotensi menyebabkan konflik kepentingan dan melanggar aturan persaingan usaha.  

"Apalagi ditemukan satu orang merangkap 22 jabatan, ini merupakan sebuah penyimpangan nyata pada tata kelola perusahaan, berpotensi terjadinya konflik kepentingan, dan berpotensi melanggar aturan persaingan usaha, apalagi ditemukan ada rangkap jabatan di BUMN dan di non BUMN," ujar dia Rabu (24/3/2021).  

Temuan KPPU dapat menjadi momentum bagi Kementerian BUMN untuk menata manajemen SDM, khususnya bagi jajaran direksi dan komisaris. Bahkan, memperbaiki tata kelola perusahan di semua lini perseroan pelat merah.  

"Pastikan semua direksi dan komisaris bekerja sepenuh hati di BUMN, tidak mengambil keuntungan pribadi atau bagi perusahaan lain di luar tugas yang diembannya di BUMN," kata dia.  

Rangkap jabatan komisaris BUMN diperbolehkan sebagaimana yang tercantum Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 yang mengatur tentang tata cara pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN. 

Meski begitu, lanjut Baidowi, rangkap jabatan yang tak wajar berdasarkan temuan KPPU tersebut selain berpengaruh pada tata kelola perusahaan juga memunculkan potensi pelanggaran persaingan usaha dan memunculkan monopoli yang melanggar UU No 5 tahun 1999. 

Undang-undang tersebut melarang seseorang untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris suatu perusahaan yang pada waktu bersamaan merangkap sebagai direksi atau komisaris perusahaan lain apabila perusahaan-perusahaan tersebut di pasar bersangkutan yang sama atau memiliki keterkaitan erat di bidang atau jenis usaha, atau secara bersama menguasai pangsa pasar tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. 

(SANDY)

SHARE