ECONOMICS

DPR Desak Jokowi Segera Ajukan Nama Calon Gubernur BI, Ditunggu Paling Lambat Besok

Michelle Natalia 22/02/2023 12:26 WIB

Komisi XI DPR RI mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengajukan mengajukan nama calon Gubernur BI selambat-lambatnya 23 Februari 2023.

DPR Desak Jokowi Segera Ajukan Nama Calon Gubernur BI, Ditunggu Paling Lambat Besok. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi XI DPR RI mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengajukan mengajukan nama calon Gubernur Bank Indonesia (BI) selambat-lambatnya 23 Februari 2023. Sebab, masa kepemimpinan Gubernur BI Perry Warjiyo akan berakhir pada 23 Mei 2023.

"Masa jabatan Pak Perry Warjiyo akan berakhir 23 Mei 2023, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat mengajukan selambat-lambatnya 23 Februari 2023," ujar Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad di Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Dia mengatakan, peran dan fungsi Bank Sentral selama Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional sangat signifikan. 

Khususnya, kata dia, kebijakan burden sharing antara BI-pemerintah yang mampu menyelamatkan keuangan negara dalam mengatasi dampak Covid-19, khususnya sektor keuangan. 

"Bagi kami siapapun yang diusulkan Presiden merupakan putera-puteri terbaik untuk memimpin Otoritas Moneter dan tentu akan diuji melalui fit and proper test di DPR," pungkas Kamrussamad.

Sebagai informasi, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2004 Tentang Bank Indonesia, dan UU P2SK tahun 2023, Presiden memiliki kewenangan mengajukan Calon Gubernur Bank Indonesia (BI) ke DPR paling lambat 3 bulan sebelum berakhir masa jabatan Gubernur BI eksisting. Presiden dapat mengajukan nama sekurang-kurangnya 1 orang.

(YNA)

SHARE