ECONOMICS

DPR Kritik Layanan VIP di Rumah Sakit Kena PPN 12 Persen

Achmad Al Fiqri 18/12/2024 17:00 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin menilai idealnya layanan Rumah Sakit (RS) kelas VIP tidak dikenakan PPN 12 persen.

DPR Kritik Layanan VIP di Rumah Sakit Kena PPN 12 Persen. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin menilai idealnya layanan Rumah Sakit (RS) kelas VIP tidak dikenakan PPN 12 persen. Sebab, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan itu merupakan tugas negara.

"Idealnya sih enggak kena ya (PPN 12 persen), karena kesehatan itu kan bagian dari tugas negara dalam hal pelayanan publik," ujarnya saat dihubungi IDXChannel, Rabu (18/12/2024).

Zainul menegaskan, fungsi RS itu lebih ke pelayanan publik daripada mencari profit. Dia pun meyakini sejumlah pasien memilih kamar VIP bukan untuk bermewah-mewahan.

"Soal orang memilih kamar VIP, untuk hari ini bukan berarti dia sedang bermewah-mewahan, tapi sering kali karena kelas standar di RS penuh dan harus antre cukup lama. Sementara pasien harus segera mendapatkan tindakan," kata dia.

Maka dari itu, dia pun mempertanyakan pengenaan PPN 12 persen untuk kamar VIP di RS. "Masa' kamar VIP RS disamakan dengan barang mewah?" katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan PPN 12 persen berlaku untuk rumah sakit kelas VIP dan jasa pendidikan internasional.

Menurut Sri Mulyani, PPN 12 persen akan dikenakan pada barang-barang yang dikategorikan mewah, seperti RS kelas VIP dan sekolah internasional yang berbayar mahal. Namun, barang-barang dan jasa yang penting untuk kehidupan sehari-hari, seperti beras, daging, sayur, transportasi, dan kesehatan, tetap akan dibebaskan dari PPN.

“Agar asas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah maka kita akan sisir untuk kelompok harga barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut seperti RS kelas VIP, pendidikan standar internasional yang berbayar mahal," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Jakarta, Senin (16/12/2024).

(Dhera Arizona)

SHARE