ECONOMICS

DPR Minta KPK Turun Tangan Usut Mafia Minyak Goreng

Felldy Utama 30/03/2022 12:05 WIB

DPR meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut turun tangan mengusut mafia minyak goreng.

DPR Minta KPK Turun Tangan Usut Mafia Minyak Goreng (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut turun tangan mengusut mafia minyak goreng, yang membuat masyarakat kesulitan memperoleh minyak goreng dalam beberapa bulan terakhir.

Seperti diungkapkan Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman. Ia mengatakan, polemik minyak goreng telah menjadi perhatian banyak pihak. Bahkan, tak hanya di ruang publik, di parlemen sendiri persoalan minyak goreng justru menjadi perhatian dari sejumlah alat kelengkapan dewan.

"Soal minyak goreng ini pak dibahas di banyak sekali komisi ya di VI di XI tapi yang jelas ada ketidaknormalan dan pasti ada penyimpangan hukum, pasti juga ada melibatkan penyelenggara negara," kata Habiburokhman dalam rapat kerja dengan KPK, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Waketum DPP Partai Gerindra itu menyebut, dampak dari polemik minyak goreng ini bukan hanya merugikan negara, tapi secara langsung merugikan rakyat. Karena itulah, dia meminta KPK untuk menerjunkan tim guna menyelidiki persoalan minyak goreng.

"Kami beraharap KPK leading di depan dalam pengusutan kasus ini. Kita minta KPK mengirim tim penyelidik untuk ikuti alur produksi minyak goreng dari awal sampai distribusi. Saya yakin bisa segera ditangkap pelakunya. Jangan ragu pak," ujarnya.

Menurut dia, apabila memang KPK berhasil mengungkap kasus dan menangkap pelaku di balik persoalan minyak goreng, maka pelaku tersebut harus bisa dituntut secara maksimal. Kalau perlu, kata dia, tuntutan hukuman mati.

"Ini pak kalau korupsi di sektor ini, saya pikir memenuhi kualifikasi untuk dituntut hukuman mati. Karena bukan saja terjadi di saat negara sedang krisis, mereka ini menyebabkan negara mengalami krisis begitu pak," tutupnya. (RAMA)

SHARE