ECONOMICS

DPR Minta Menaker Turun Tangan Atasi Batas Usia Maksimum Pelamar Kerja

Achmad Al Fiqri 30/10/2024 18:29 WIB

Menaker Yassierli diminta untuk turun tangan dalam mengatasi fenomena batas usia maksimum pelamar kerja.

Menaker Yassierli diminta untuk turun tangan dalam mengatasi fenomena batas usia maksimum pelamar kerja.

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli diminta untuk turun tangan dalam mengatasi fenomena batas usia maksimum pelamar kerja. Pasalnya, mayoritas perusahaan menerapkan batas usia maksimum pelamar kerja masih terbilang muda.

Permintaan itu dilayangkan Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin  dalam rapat kerja perdana Komisi IX DPR RI bersama Menaker Yassierli di ruang rapat Komisi IX DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).

"Ini menyangkut soal usia kerja yang dikeluhkan juga. Hari ini, hampir mayoritas perusahaan memberlakukan pelamar kerja itu usianya nggak boleh lebih dari 40 tahun. Ini menjadi masalah," kata Zainul.

Zainul menambahkan, dependency ratio warga Indonesia sebesar 47 persen.

"Jadi 100 orang Indonesia itu, 47-nya itu menggantungkan hidup kepada 53. Jadi satu orang menanggung 47 orang yang nggak produktif," kata Zainul.

Padahal, katanya, usia produktif warga Indonesia hingga 65 tahun. Menurutnya, dependency ratio akan semakin tinggi bila perusahaan terus membatasi usia kerja 40 tahun.

"Akhirnya apa? Yang kita sebut bonus demografi itu enggak akan terjadi. Bonusnya enggak dapat, akhirnya hanya demografinya Pak," kata dia.

"Jadi mohon Mungkin ada pengkajian ulang terkait dengan batas maksimum usia kerja di perusahaan-perusahaan yang dibatasi hanya 40 tahun. Karena usia produktif kita kalau kita pakai patokan kependudukan kan 15-65 tahun Pak, masih dianggap produktif," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE