DPR Minta Pemberian Bonus Lebaran ke Ojol Paling Lambat H-7 Lebaran
Pemberian THR ini harus tetap sesuai dengan perundang-undangan dan diberikan paling telat H-7 sebelum lebaran
IDXChannel - Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta pemberian bonus hari raya ke pengemudi ojek online (ojol) sesuai dengan peraturan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan, yakni paling lambat H-7 lebaran.
"Pemberian THR ini harus tetap sesuai dengan perundang-undangan dan diberikan paling telat H-7 sebelum lebaran,"ujar Nihayatul dalam keterangan tertulis yang dikutip, Senin (17/3/2025).
Nihayatul juga meminta pemberian THR dilakukan fair dan transparan oleh operator aplikasi ojol. Sebagaimana amanat Presiden Prabowo Subianto, pemberian THR kepada pengemudi ojol sebesar 20 persen dari pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
"Misalnya jika pengemudi ojol menghasilkan rata-rata Rp4 juta dalam sebulan selama setahun terakhir, maka ia akan mendapat THR sebesar Rp800 ribu dari operator aplikasi ojol," kata Nihayatul.
Menurutnya, kebijakan pemberian bonus itu bisa memberi rasa keadilan bagi ojol. "Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah dan perusahaan aplikasi transportasi online telah mendengarkan kebutuhan pekerja, yang selama ini sering kali terabaikan dalam hal pemberian hak-hak kesejahteraan," katanya.
Dia pun juga menyoroti pentingnya penguatan payung hukum bagi pekerja di sektor gig economy, termasuk pengemudi ojol. Saat ini, status mereka masih berada di antara pekerja mandiri dan pekerja tetap, sehingga banyak aspek perlindungan ketenagakerjaan yang belum mencakup mereka secara optimal.
“Kami mendorong adanya regulasi yang lebih jelas dan kuat untuk memberikan kepastian hukum bagi pengemudi ojol. Mereka harus mendapatkan perlindungan sosial yang layak, termasuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan skema kesejahteraan lainnya,” kata dia.
(kunthi fahmar sandy)