ECONOMICS

DPR Minta Penjelasan PPATK Soal Dana Judi Online Rp608 Miliar

Ikhsan Permana SP/MPI 08/09/2022 07:16 WIB

Anggota Komisi III DPR RI mencecar PPATK mengenai dana judi online Rp608 miliar yang mengalir ke tiga negara ASEAN.

DPR Minta Penjelasan PPATK Soal Dana Judi Online Rp608 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel -  Anggota Komisi III DPR mencecar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan aliran dana judi online senilai Rp608 miliar. Anggota Komisi III meminta PPATK bisa memberikan keterangan terkait dugaan aliran dana tersebut.

Awalnya, Anggota komisi III Hinca Pandjaitan meminta PPATK untuk menjelaskan rinci terkait usulan penambahan dana anggaran PPATK untuk pagu anggaran 2023.

Dia kemudian menyinggung pemberitaan terkait PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah memantau aliran dana sebesar Rp608 miliar, yang diduga hasil judi online dengan menggunakan transaksi perbankan.

"Baru saja, kira-kira berita hari ini, baru naik berita hari ini, PPATK memantau bersama OJK 608 koma sekian miliar judi online yang menggunakan transaksi perbankan. uangnya ada di Thailand Kamboja Philipina bahkan pergi ke negara-negara tax haven jumlahnya ratusan triliun per tahun," ujar Hinca saat rapat kerja dengan PPATK, Rabu (7/9/2022).

Ia meminta PPATK untuk bisa membawa pulang temuan yang dilakukan dengan menggunakan alat canggih tersebut. "Kalau itu yang terjadi ya kita naikin anggarannya, itu yang saya tangkap dari semangat kami di komisi III ini, untuk memastikan PPATK ini menjadi sangar mencari itu," tegasnya.

Sementara itu, anggota komisi III yang lain, Arteria Dahlan juga meminta konfirmasi kepada PPATK terkait temuan aliran dana yang diduga hasil judi online tersebut.

"Kami ingin penjelasan masalah judi online mengalir ke 608 miliar dana bank yang terindikasi judi online, ratusan triliun transaksi judi online Rp800,4 miliar mengalir ke oknum polisi dan BNN nah ini pernyataan-pernyataan seperti ini kami mohon klarifikasi hari ini sebelum kita menyetujui Pak," pungkasnya.

Namun belum sempat dijawab, pimpinan sidang memutuskan untuk menunda rapat kerja hingga tanggal 13 September 2022 untuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan.

(FRI)

SHARE