ECONOMICS

DPR Patok Dividen BUMN Rp49 Triliun di 2023, Ini Jawaban Erick Thohir

Suparjo Ramalan 11/09/2022 15:59 WIB

Jumlah itu jauh lebih tinggi dari target Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakni Rp4,8 triliun.

DPR Patok Dividen BUMN Rp49 Triliun di 2023, Ini Jawaban Erick Thohir (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi VI dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mematok dividen yang disetorkan BUMN pada 2023 sebesar Rp49,1 triliun. Jumlah itu jauh lebih tinggi dari target Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakni Rp4,8 triliun. 

Bahkan, lebih besar dari angka yang ditetapkan Kementerian BUMN, yakni Rp43,3 triliun. Menteri BUMN Erick Thohir pun menyambut baik permintaan legislatif. 

"Kemarin diusulkan Rp 43,3 triliun, lalu Kemenkeu meminta Rp 4,8 triliun, lalu DPR meminta Rp 49,1 triliun. Ya pasti kita akan berupaya maksimal, terus terang hingga hari ini kita baru menemukan Rp 43,3 triliun, kurang-kurang Rp 47 triliun hingga Rp 48 triliun," ungkap Erick dikutip Minggu (11/9/2022). 

Menurutnya akan menjadi prestasi besar, bila perusahaan negara bisa memberikan dividen  Rp 49,1 triliun di tahun depan. 

"Artinya kalau ini tercapai Rp 49,1 triliun yang seperti diinginkan Komisi VI DPR, Komisi XI dan Banggar, ya ini sebenarnya prestasi yang luar biasa dari kita semua karena kita sudah menyamai angka sebelum Covid," ungkapnya. 

Di lain sisi, Erick mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang BUMN segera dirampungkan lembaga legislatif. Dorongan itu menyusul adanya ketidak sinkronan nilai dividen perseroan yang ditetapkan pemerintah. 

Dia mencatat ketidakselarasan nilai dividen BUMN lantaran pengesahannya dilakukan oleh masing-masing Menteri terkait. Hal itulah yang menyebabkan perbedaan angka dividen yang diberikan pemerintah.

"Dan sebagai catatan kami masih sangat berharap RUU BUMN masih dijalankan. Karena kalau kita bicara dividen, kita bicara PMN, terus di situ juga tadi disampaikan laba bersih, ini kan sebuah proses yang perlu disinkronisasikan," kata dia. 

Penetapan dividen BUMN, lanjut Erick, seyogyanya dilakukan seperti pemerintah memberikan penugasan kepada perseroan. Dalam proses pemberian penugasan, ada tiga kementerian yang menetapkan.

Di mana, ada Kementerian yang menugaskan, lalu Kementerian BUMN yang menjalankan dan memastikan ada keuntungan atau kerugian, lalu Kementerian Keuangan yang menetapkan anggaran penugasan tersebut. 

"Memang di RUU BUMN itu salah satunya bagaimana penugasan disepakati 3 kementerian, kementerian yang menugaskan supaya kita pastikan apa tugasnya, Kementerian BUMN memastikan untuk apa rugi, Kementerian Keuangan memastikan anggarannya ada apa tidak," tutur Erick. 

(DES)

SHARE