DPR: RUU Migas Ditarget Rampung Oktober 2024
Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi ditargetkan rampung Oktober 2024 atau sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota DPR RI periode 2019-2024.
IDXChannel - Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi ditargetkan rampung Oktober 2024 atau sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Pokoknya Revisi UU Migas dan RUU EBET sebelum masa periodisasi kita di Oktober 2024 itu harus sudah selesai," jelas Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman saat ditemui awak pers di Kompleks Parlemen RI, Kamis (22/6/2023).
Ia menuturkan bahwa saat ini, Revisi UU Migas memasuki tahap sinkronisasi di Badan Legislasi DPR. Setelah itu, sambungnya, dokumen akan dikembalikan untuk dibahas di Komisi VII DPR.
Namun demikian, dirinya tidak bisa merincikan dengan detail terkai isi dari Revisi UU Migas tersebut.
"Ini kan masih dalam proses politik. Artinya biar teman-teman di Baleg DPR lakukan sinkronisasi, setelah itu baru kita bahas," imbuhnya.
Merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Revisi UU Migas menggunakan mekanisme kumulatif terbuka mengingat UU tersebut pernah masuk dalam program judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Artinya karena UU tersebut pernah masuk ke MK, maka pembahasannya tidak melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas), melainkan menggunakan sistem kumulatif terbuka.
Komisi VII DPR sendiri terus mempercepat penyelesaian Revisi UU Migas dalam rangka mengakselerasi produksi minyak dan gas bumi di dalam negeri. Apalagi, produksi migas nasional terus menurun beberapa tahun belakangan.
Maman berharap dengan rampungnya RUU Migas ini dapat menjadi payung hukum yang kemudian menarik minat investasi dari luar negeri untuk masuk ke sektor migas di Indonesia.
"Sekarang kan (produksi) di kisaran 630.000 BOPD. Harapan kita dengan percepatan Revisi UU Migas ini bisa menarik atau memberi kepastian hukum kepada investor sektor minyak dan gas bumi," tukasnya.
(SLF)