DPR Sebut Ada Satu Orang Rangkap 22 Jabatan di BUMN
DPR minta Kementrian BUMN perlu menindaklanjuti temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang adanya rangkap jabatan yang tidak wajar di tubuh BUMN.
IDXChannel - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan bahwa Kementrian BUMN perlu menindaklanjuti temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang adanya rangkap jabatan yang tidak wajar di tubuh BUMN. Bahkan, dia menyebut ada satu orang yang bisa merangkap 22 jabatan.
"Apalagi ditemukan satu orang merangkap 22 jabatan, ini merupakan sebuah penyimpangan nyata pada tata kelola perusahaan, berpotensi terjadinya konflik kepentingan, dan berpotensi melanggar aturan persaingan usaha, apalagi ditemukan ada rangkap jabatan di BUMN dan di non-BUMN," ucap Achmad di Jakarta, Rabu(24/3/2021).
Dia menyebutkan, temuan KPPU ini bisa menjadi momentum bagi Kementerian BUMN untuk menata manajemen SDM khususnya di jajaran direksi dan komisaris, memperbaiki tata kelola perusahan di semua BUMN, serta memastikan semua direksi dan komisaris bekerja sepenuh hati di BUMN, tidak mengambil keuntungan pribadi atau bagi perusahaan lain di luar tugas yang diembannya di BUMN.
"Pada dasarnya, rangkap jabatan direksi dan komisaris di BUMN diperbolehkan sebagaimana yang tercantum Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 yang mengatur tentang tata cara pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN," ucapnya.
Namun, dia mencatat bahwa rangkap jabatan yang tak wajar berdasarkan temuan KPPU tersebut selain berpengaruh pada tata kelola perusahaan juga memunculkan potensi pelanggaran persaiangan usaha dan memunculkan monopoli yang melanggar UU No 5 tahun 1999. (TIA)