DPR Sebut Aturan Soal JKP dan Waktu Pencairan JHT Kurang Sosialisasi
DPR menduga perumusan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan aturan waktu pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kurang sosialisasi.
IDXChannel - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Emanuel Melkiades Laka Lena menduga perumusan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan aturan waktu pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kurang sosialisasi.
Hal ini tak lepas dari kurang komunikasi dan sosialisasi yang dilakukan pemerintah kepada para pemangku kepentingan, dalam hal ini pekerja. Inilah yang mendorong pelbagai penolakan dari sejumlah elemen terhadap aturan tersebut.
Program JKP tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
"Peraturan ini diputuskan atau dikeluarkan kelihatan mendadak. Jangankan pihak yang lain, kami di DPR saja baru tahu setelah ini diputuskan," ujar Melki Laka Lena, Selasa (15/2/2022) di Jakarta.
Ia menyebutkan program JKP bertujuan baik sebagai bantalan dari pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga tidak perlu mengambil dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa diambil di usia 56 tahun.
Namun Melki menyebutkan hal tersebut kurang disosialisasikan dengan baik ke pemangku kepentingan yang ada khususnya para Serikat Pekerja Buruh yang ada sehingga menimbulkan penolakan seperti saat ini.
"Namun sayangnya program yang baik ini itu dihasilkan atau dikeluarkan dengan komunikasi belum optimal dengan berbagai pihak. Komunikasi yang perlu dibenahi agar kebijakan seperti ini dapat diterima dengan baik maksud dari program ini," kata Melki Laka Lena.
Melki menyayangkan kick off program JKP yang rencananya baru dilakukan pemerintah pada 22 Februari 2022 oleh Kemenaker tersebut tidak dibarengi dengan sosialisasi yang kepada masyarakat.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang salah satunya mengatur tentang Program JKP.
Dalam regulasi terbaru dari pemerintah tersebut program JKP terdiri dari tiga komponen utama yakni:
1. Uang tunai:
- Diberikan setiap bulan selama maksimal 6 bulan
- 3 bulan pertama memperoleh uang tunai sebanyak 45 persen dari upah terakhir yang diterima
- 3 bulan selanjutnya adalah 25 persen dari upah terakhir yang diterima
- Batas besaran upah terakhir yang diterima adalah Rp5 juta. Apabila upah terakhir melebihi batas tersebut, maka akan dihitung sebesar batas atas upah.
2. Akses informasi
- Informasi pasar kerja berupa penyediaan data lowongan kerja
- Bimbingan Jabatan yang diberikan dalam bentuk asesmen diri dan konseling karir
3. Pelatihan kerja
- Pelatihan kerja tersebut berupa pelatihan berbasis kompetensi
- Pelatihan dilakukan secara daring maupun luring melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan
(TYO)