DPR Sebut Kenaikan UMP 6,5 Persen Titik Tengah yang Terbaik
Presiden Prabowo Subianto memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) nasional untuk 2025 sebesar 6,5 persen.
IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) nasional untuk 2025 sebesar 6,5 persen. Kenaikan tersebut dinilai tak ideal, namun menjadi titik tengah terbaik antara kepentingan buruh dan pengusaha.
"Idealnya sih 10 persen ya, agar bisa meningkatkan daya beli masyarakat kita," kata Anggota Komisi IX DPR, Zainul Munasichin saat dihubungi IDX Channel, Senin (2/12/2024).
Namun, dia memahami keputusan pemerintah yang juga mempertimbangkan sisi pengusaha. Dia menilai, kondisi dunia usaha saat ini juga tengah tertekan sehingga pemerintah perlu mendengarkan dari kedua sisi.
"Kita kan perlu melihat spektrum yang lebih luas dari stakeholder yang lain, khususnya dari pengusaha. Perlu dicarikan titik tengah. Menurut saya, Presiden sudah memutuskan titik komprominya yaitu 6,5 persen, itu adalah titik tengah yang terbaik," kata Zainul.
Dia berharap, keputusan UMP pemerintah ini bisa menjadi patokan bagi seluruh stakholders untuk menentukan besaran gaji buruh. Da pun mengingatkan pada pengusaha agar bisa memberi upah ke pekerja minimal dengan besaran UMP yang ditetapkan oleh masing-masing daerah.
"UMP itu patokan umum. Untuk sektor-sektor tertentu yang selama ini upahnya sudah di atas UMP kan tetap harus sesuai, yang sudah berjalan tidak boleh di bawah UMP," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen untuk tahun depan. Prabowo menekankan bahwa kesejahteraan buruh merupakan hal yang sangat penting sehingga dirinya siap memperjuangkannya.
Prabowo mengatakan bahwa upah minimum tersebut merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
"Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," kata Prabowo.
(Rahmat Fiansyah)