DPR Setujui Penambahan Anggaran Kemenhub Rp6,69 Triliun di 2025
Komisi V DPR RI menyetujui usulan penambahan anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 2025 sebesar Rp6,69 triliun.
IDXChannel - Komisi V DPR RI menyetujui usulan penambahan anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 2025 sebesar Rp6,69 triliun. Dengan demikian, total alokasi anggaran Kemenhub 2025 sebesar Rp31,45 triliun.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penambahan anggaran ini berdasarkan usulan Kemenhub yang dibahas sebelumnya bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, meskipun jumlahnya tidak seperti yang diusulkan yaitu Rp7,68 triliun.
"Terima kasih bapak-bapak sekalian. Kami mengupayakan atau mengusulkan hal-hal ini, dari surat Banggar kemarin ada tambahan Rp6,69 triliun, sehingga totalnya Rp31,45 triliun," ujar Menhub dalam Raker bersama Komisi V DPR RI, Rabu (11/9/2024).
Lebih lanjut, Menhub memaparkan ada beberapa pos unit Kemenhub yang mendapatkan tambahan alokasi anggaran, seperti Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Menhub merinci, Ditjen Perhubungan Darat mendapatkan tambahan anggaran pada 2025 sebesar Rp1,1 triliun, Ditjen Perhubungan Udara mendapatkan tambahan Rp997,05 miliar, dan Ditjen Perkeretaapian mendapatkan tambahan anggaran Rp4,59 triliun.
Adapun penambahan anggaran tersebut rencananya akan digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan kemasyarakatan, angkutan massal dan antarmoda, serta peningkatan, keamanan, keselamatan, untuk menurunkan angka fatalitas kecelakaan baik pada ruas Jalan Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota.
Selain itu penambahan anggaran itu juga akan dialokasikan untuk pemenuhan keselamatan dan keamanan penerbangan seperti pelapisan runway/taxiway/apron/ hingga pemenuhan peralatan keamanan penerbangan. Kemudian juga akan dilakukan pemenuhan kebutuhan kereta api, hingga perawatan sarana dan prasarana perkeretapian.
Adapun distribusi pagu anggaran pada unit kerja eselon I di Kemenhub pada 2025 yaitu, Sekretariat Jenderal Rp681,31 miliar; Inspektorat Jenderal Rp116,18 miliar; Ditjen Perhubungan Darat Rp5,35 triliun; Ditjen Perhubungan Laut Rp10,37 triliun.
Selanjutnya untuk Ditjen Perhubungan Udara Rp5,56 triliun; Ditjen Perkeretaapian Rp6,39 triliun; Badan Kebijakan Transportasi Rp108,57 miliar; BPSDM Perhubungan Rp2,72 triliun; dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Rp132,10 miliar.
(NIA DEVIYANA)