ECONOMICS

DPR Tolak BLU Batu Bara, Usulkan Entitas Khusus 

Athika Rahma 17/02/2022 16:03 WIB

Komisi VII DPR RI menolak pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) batu bara.

DPR Tolak BLU Batu Bara, Usulkan Entitas Khusus  (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Komisi VII DPR RI menolak pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) untuk memungut iuran perusahaan batu bara dalam pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO).

Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurahman mengatakan, anggota DPR mengusulkan adanya entitas khusus batu bara yang menerapkan skema gotong royong dalam pemenuhan DMO batu bara.

Dalam skema BLU, PLN akan membeli batu bara dengan nilai sesuai pasar. Selisih harga patokan dengan harga pasar akan 'ditambal' melalui iuran yang dikumpulkan di BLU tersebut.

"Melalui entitas khusus, PLN tetap membeli batu bara kepada perusahaan batu bara dengan harga yang sudah dipatok yakni US$ 70 per ton. Hanya saja, ketentuannya terdapat perusahaan yang benar-benar menyuplai kebutuhan batu bara tersebut kepada entitas khusus batu bara itu," ujar Maman dalam RDP bersama Menteri ESDM, Kamis (17/2/2022). 

Menurutnya, nanti pemerintah bisa menetapkan siapa saja perusahaan yang menyuplai kebutuhan PLN. "Lalu, selisih harga antara perusahaan dengan harga patokan ditutupi melalui iuran. Silakan formasinya ditetapkan," ujarnya.

Dengan demikian, lanjutnya, tidak ada alasan lagi bagi perusahaan tidak memenuhi DMO batu bara karena spesifikasinya tidak sesuai kebutuhan PLN.

"Ini bisa menjadi solusi jangka panjang tanpa harus mengesampingkan pengawasan, setidaknya bisa menyelesaikan dua hal, prinsip keadilan dan penerapan DMO secara tegas," tandas Maman. 

(IND) 

SHARE