ECONOMICS

Driver Ojol Berhak Dapat THR? Ini Kata Kemnaker

Heri Purnomo 04/04/2023 01:00 WIB

Lantas bagaimana nasib ojek online (ojol) yang hanya berstatus kemitraan oleh perusahaan?

Driver Ojol Berhak Dapat THR? Ini Kata Kemnaker. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Tunjangan Hari Raya (THR) hal yang wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawannya. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh.

Ketentuan THR dari Kemnaker hingga saat ini hanya mencakup untuk seseorang yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, baik untuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). 

Lantas, bagaimana nasib ojek online (ojol) yang hanya berstatus kemitraan oleh perusahaan?

Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri menjelaskan saat ini pengaturan THR tidak mengatur tentang kewajiban perusahaan platform untuk memberikan THR pegawai mitra seperti ojek online (ojol).

Meski demikian, menurut Indah ketentuan tersebut juga tidak memberikan larangan bagi perusahaan ojol untuk memberikan THR kepada para mitra pengemudinya.

"Meskipun tidak diatur dalam Permenaker 6/2016 dan tidak disebut dalam SE THR 2023, apabila perusahaan platformnya akan memberikan THR, itu baik dan tidak dilarang," kata Indah saat ditemui MNC Portal di kompleks parlemen, Senin (3/4/2023).

Dijen PHI dan Jamsos itu menjelaskan, dalam SE THR 2023 maupun Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 hanya mengatur kewajiban perusahaan membayarkan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja. Sedangkan untuk hubungan kemitraan, tidak diatur dalam 2 regulasi tersebut.

"Sehingga hal tersebut (Permenaker atau PP) tidak mencakup hubungan kemitraan, yang mana hal tersebut berbeda dengan hubungan kerja, dirver online itu kan kemitraan, itu di luar hubungan kerja yang dimaksud dalam SE THR," pungkasnya. (NIA)

SHARE