ECONOMICS

Dua Kabupaten di NTB Ini Dilirik Jadi Sentra Garam Nasional

Dinar Fitra Maghiszha 05/05/2025 10:00 WIB

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membidik wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai lokasi potensial untuk pengembangan sentra garam nasional.

Dua Kabupaten di NTB Ini Dilirik Jadi Sentra Garam Nasional. (Foto Istimewa)

IDXChannel – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membidik wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), khususnya Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Bima, sebagai lokasi potensial untuk pengembangan sentra garam nasional.

Langkah ini sejalan dengan target pemerintah dalam mewujudkan swasembada garam nasional pada 2027.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara menyebutkan, potensi pengembangan garam di NTB sangat besar. Bahkan, dia baru-baru ini meninjau sejumlah titik strategis, di antaranya Desa Labuhan Bontong, Sepayung, dan Plampang di Sumbawa, serta Desa Donggobolo di Bima.

“NTB khususnya Sumbawa memiliki lahan yang luas, potensi kualitas produksinya tinggi, masyarakat dan Pemerintah Daerahnya juga berkomitmen mendukung Swasembada Garam," ujar Koswara dalam keterangannya, dikutip pada Senin (5/5/2025).

Sedianya pemerintah melalui KKP tengah menyiapkan dua strategi utama untuk mendongkrak program Swasembada Garam Industri.

Pertama, meningkatkan kualitas produksi garam rakyat agar memenuhi standar industri dengan kandungan NaCl minimal 97 persen. Kedua, membangun kawasan industri garam terintegrasi dari hulu ke hilir di wilayah yang dinilai strategis.

Koswara menjelaskan, kebutuhan industri dalam negeri masih sangat tinggi. Indonesia dinilai masih kekurangan sekitar 600 ribu ton garam untuk industri aneka pangan dan 2,3 juta ton untuk industri kimia seperti Chlor Alkali Plant setiap tahunnya. 

"Target kami minimal 1.000 hektare untuk pembangunan sentra garam nasional untuk menjawab kebutuhan tersebut," kata dia.

Langkah ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur larangan impor garam secara bertahap. Mulai 2025, garam untuk pangan tak lagi boleh diimpor, disusul pelarangan impor garam industri pada 2027.

Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot menyambut baik rencana ini. Dia menegaskan kesiapan daerahnya dalam mendukung program nasional.

"Kami siap secara lahan dan kelembagaan, demi kesejahteraan petani garam,” katanya.

(Dhera Arizona)

SHARE