ECONOMICS

Dua Kreditur Garuda (GIAA) Ajukan Pembatalan Perdamaian

Dinar Fitra Maghiszha 10/02/2023 17:33 WIB

Garuda Indonesia Tbk (GIAA) kembali digugat oleh dua kreditur yang menginginkan agar putusan perdamaian (homologasi).

Dua Kreditur Garuda (GIAA) Ajukan Pembatalan Perdamaian. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Garuda Indonesia Tbk (GIAA) kembali digugat oleh dua kreditur yang menginginkan agar putusan perdamaian (homologasi) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dibatalkan. 

Pihak yang menggugat GIAA adalah Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company, dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan gugatan terdaftar dengan nomor perkara 6/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN.Niaga Jkt.Pst pada 7 Februari 2023.

Greylag menyebut maskapai plat merah itu lalai dalam melaksanakan kewajiban berdasarkan putusan homologasi PN Jakarta Pusat No.425/PDT.SUS-PAILIT/2021/PN NIAGA JKT PST tertanggal 27 Juni 2022. 

Kreditur ini juga meminta agar pengadilan membatalkan putusan ini, sekaligus meminta pengadilan untuk menetapkan Garuda Indonesia berstatus pailit.

Pelaksana Harian Direktur Utama Garuda Indonesia Tbk, Prasetio, mengatakan perseroan belum menerima keterangan atas pengajuan pembatalan perdamaian dari PN Jakarta Pusat. Ia merinci nilai utang perseroan di Greylag 1410 dan Greylag 1446 masing-masing sebesar Rp1,08 triliun, dan Rp1,26 triliun.

"Perseroan akan berkoordinasi dengan otoritas terkait (PN Jakpus) mengenai informasi tersebut guna mempelajari upaya hukum yang dimaksud," kata Prasetyo dalam keterangan yang diunggah di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (10/2/2023).

Prasetio menambahkan perseroan telah menerbitkan new notes dan ekuitas baru sebagai bentuk instrumen restrukturisasi utang usaha yang telah diterima oleh kreditur yang berhak, termasuk diantaranya kepada kedua pihak Greylag.

Sebelumnya, GIAA terlebih dahulu menggugat dua lessor pesawat tersebut pada Desember 2022 lalu di PN Jakarta Pusat. GIAA menggugat senilai Rp10 triliun karena keduanya diduga mengakibatkan kerugian immaterial atas hilangnya keuntungan dan reputasi Garuda.

"Upaya hukum itu dilakukan sebagai wujud komitmen Garuda Indonesia dalam mengimplementasikan restrukturisasi utang usahha melalui putusan homologasi, serta melindungi kepentingan kreditur yang terus mendukung pemulihan kinerja Garuda," tandasnya.

(SLF)

SHARE