ECONOMICS

Dua Proyek KPBU Hunian ASN di IKN Dilelang, Toal Nilainya Rp5,5 Triliun

Iqbal Dwi Purnama 15/11/2025 11:11 WIB

Otorita Ibu Kota Nusantara secara resmi membuka lelang pengadaan Badan Usaha Pelaksana (BUP) untuk dua proyek hunian ASN dengan skema KPBU.

Dua Proyek KPBU Hunian ASN di IKN Dilelang, Toal Nilainya Rp5,5 Triliun. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) secara resmi membuka lelang pengadaan Badan Usaha Pelaksana (BUP) untuk dua proyek hunian Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Proyek pertama, pembangunan 109 rumah tapak ASN di wilayah perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) 1B dengan nilai investasi sekitar Rp2,8 triliun, mencakup unit hunian bertipologi 390 m² beserta fasilitas pendukungnya.

Proyek kedua, pembangunan delapan tower rumah susun ASN di wilayah perencanaan KIPP 1A dengan nilai investasi sekitar Rp2,7 triliun, mencakup unit bertipologi 190 m² beserta fasilitas penunjang.

Kedua proyek akan dilaksanakan dengan skema Design, Build, Finance, Operate, Maintain, and Transfer (DBFOMT), yang menekankan sinergi antara pemerintah dan sektor swasta untuk mempercepat penyediaan hunian yang berkualitas di Ibu Kota Nusantara.

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Sudiro Roi Santoso menjelaskan, pembukaan lelang KPBU ini merupakan langkah nyata dalam memperluas skema pembiayaan pembangunan IKN.

"Kita telah membuka lelang proyek KPBU untuk hunian ASN. Prosesnya akan berlangsung mulai 13 November 2025 hingga 8 Januari 2026 untuk dua proyek strategis ini. Seluruhnya akan kita garap dengan prinsip ramah lingkungan dan efisiensi tinggi," ujarnya dalam keterangan resmi dikutip pada Sabtu (15/11/2025).

Pembangunan rumah tapak ASN di KIPP 1B akan berlangsung selama dua tahun masa konstruksi, diikuti masa pengoperasian dan pemeliharaan selama delapan tahun. Proyek ini merupakan prakarsa PT Intiland Development Tbk (DILD), yang telah ditetapkan sebagai Pemrakarsa melalui Surat Persetujuan Prakarsa No. B.317/Kepala/Otorita IKN/XI/2025 tertanggal 3 November 2025.

Sebagai bentuk kompensasi, Intiland memperoleh tambahan nilai sebesar 10 persen.

Sementara itu, proyek pembangunan delapan tower rumah susun ASN di KIPP 1A akan memiliki masa konstruksi selama 1 tahun 3 bulan, serta masa pengoperasian dan pemeliharaan selama 10 tahun.

Proyek ini diinisiasi oleh PT Nindya Karya (Persero) yang telah ditetapkan sebagai Pemrakarsa melalui Surat Penetapan Pemrakarsa No. B.316/Kepala/Otorita IKN/XI/2025 tertanggal 3 November 2025, dengan bentuk kompensasi yang sama yaitu penambahan nilai 10 persen.

Kedua proyek KPBU ini menggunakan mekanisme pengembalian investasi berupa pembayaran ketersediaan layanan (availability payment), serta memperoleh fasilitas penjaminan pemerintah secara bersama antara Kementerian Keuangan dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero).

(Dhera Arizona)

SHARE