Dugaan Korupsi Cukai di Pelabuhan Bintan, Direktur Yofa Niaga Pastya Diperiksa KPK
KPK memanggil Direktur PT Yofa Niaga Pastya, dan Corporate Afffair PT. Tri Sakti Purwosari Makmur, , sebagai saksi dugaan korupsi cukai di Pelabuhan Bintan.
IDXChannel - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Yofa Niaga Pastya, Yhordanus dan Corporate Afffair PT. Tri Sakti Purwosari Makmur, Carolus Woto Handoko untuk diperiksa pada hari ini Selasa (25/5/2021) di Kantor KPK, Jakarta.
Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.
"Hari ini (25/5) pemeriksaan saksi PK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/5/2021).
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Kasus yang diusut terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Bintan.
Dalam kasus ini, diduga KPK telah menetapkan tersangka. Sayangnya, hal tersebut belum dipublikasikan lantaran kebijakan baru pimpinan KPK.
"Kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya. Karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," jelasnya.
"Namun demikian, kami memastikan, sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini," imbuhnya.
Tidak hanya itu, KPK juga telah melakukan pencegahan keluar negeri terhadap dua orang yang terlibat dalam penyidikan perkara tersebut.
"Benar, sejak tanggal 22 Februari 2021, KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kumham RI terhadap 2 orang yang berperan penting dengan perkara yang masih proses penyidikan ini," kata Ali.
"Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan sejak tanggal 22 Februari 2021," imbuhnya.
Ali juga menjelaskan bahwa pencegahan terhadap dua tersebut sebagai bagian dari proses pemeriksaan terkait kasus tersebut.
"Tindakan pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan proses pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir," jelasnya.
IND