Dugaan Penyelewengan Dana Pemakaman Covid-19, Pemkot Malang Beri Bantahan
Dana pemakaman Covid-19 di Kota Malang menjadi sorotan. Pemkot Malang pun memberikan klarifikasi.
IDXChannel – Dana pemakaman Covid-19 di Kota Malang menjadi sorotan setelah adanya temuan Malang Corupption Watch (MCW) menduga adanya penyelewengan dana pemakaman Covid-19 di Kota Malang. Namun temuan tersebut mendapat bantahan dari Pemkot Malang.
Tim Riset MCW Miri Pariyas memaparkan, bila pihaknya menemukan adanya indikasi penyelewengan dana pemakaman Covid-19 yang seharusnya diterima petugas pemakaman. Sebelumnya dana insentif tim pemakaman seharusnya menerima Rp 750 ribu, namun berdasarkan penelitian sampel yang diambil MCW terdapat pemotongan Rp 100 ribu.
“Dimana, dari nilai insentif sebesar Rp 750 ribu, diduga dipotong oleh petugas Satgas Covid-19 sebesar Rp 100.000, sehingga setiap petugas hanya menerima sebesar Rp 650.000,” ujar Miri, melalui rilis yang diterima MNC Portal Indonesia, pada Kamis siang (2/9/2021).
Pihaknya juga menemukan adanya pungutan liar yang dilakukan oknum tak bertanggungjawab kepada keluarga jenazah Covid-19. Bahkan insentif dana pemakaman yang seharusnya diterima tepat waktu, diklaim MCW juga mengalami keterlambatan pencairan.
“Baru tiga kali pembayaran dari total penggalian sebanyak 11 kali. Sehingga diduga terjadi pemotongan ganda. Mengurangi jumlah insentif dan jumlah penggalian,“ tuturnya kembali.
MCW juga menyoroti adanya tumpang tindih penyaluran dana pemakaman Covid-19 Kota Malang dari sebelumnya diberikan ke Satgas Covid-19, namun diambil oleh lurah.
“Ini berpotensi melahirkan praktik penyelewengan berupa pungli sebagaimana dijelaskan di atas. Diperparah di kelurahan diminta menandatangani kwitansi pembayaran insentif, akan tetapi bukti kwitansi tidak diserahkan kepada petugas pemakaman,” terangnya.
Namun temuan MCW itu langsung dibantah oleh Wali Kota Malang Sutiaji, yang menegaskan bahwa dana pemakaman jenazah Covid-19 tersebut sudah disalurkan ke tim pemakaman, termasuk dana penggali makamnya.
“Nggak ada penggelapan dan sebagainya. Nauzubillah, tapi ketika di lapangan, saya tes, kroscek bener tim pemakaman itu. Siapapun yang menyelewengkan dana Covid-19 harus berhadapan, siap nanti dipecat kalau ASN,” tegas Sutiaji ditemui awak media, pada Kamis siang (2/9/2021) di Balai Kota Malang.
“Kita itu satu pemakaman jenazah itu ya Rp 1,5 juta itu, itu dibagi dua. Yang memakamkan Rp 750 ribu, yang gali Rp 750 ribu. Jadi kalau yang gali misal pihak RW ya dia berhak. Nah kan ada yang memakamkan, ada yang menggali dari tim pemakaman. Kalau dari masyarakat yang menggali, ya yang bagian Rp 750 ribu itu,” paparnya.
Terkait adanya keterlambatan pembayaran dana pemakaman ke tim, ia menyebut proses pencairannya tidak bisa serta merta langsung dilakukan hari itu juga. Sebab memerlukan proses administrasi dan verifikasi terlebih dahulu, yang memerlukan waktu tidak bisa satu dua hari selesai.
“Bukan telat, jadi gini namanya uang itu tidak langsung brangkas dipakai gitu. Kenapa? Uang ini kan orang yang meninggal kan tidak dianggarkan jumlahnya berapa, sekian, ternyata fluktuatif. Jadi kita tidak bisa memprediksi orang mati, saat ini berapa. Nanti uangnya dipakai,” tukasnya.
(IND)