Dukung Kinerja BUMD dan Pemprov, Kontribusi Kejati DKI Diapresiasi
Pemberian penghargaan didasarkan pada kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) selama periode 2023 sampai dengan Mei 2024.
IDXChannel - PT Bank Pembangunan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (Bank DKI) mengapresiasi peran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkup wilayah Ibu Kota.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank DKI, Amirul Wicaksono, Kejati DKI selama ini terbukti telah konsisten dalam menjalankan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, berbagai tindakan hukum lain yang dibutuhkan dalam kinerja BUMD dan juga Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Karenanya, Amirul mengaku sepakat dan mendukung atas kebijakan Pemprov DKI Jakarta memberikan penghargaan kepada Kejati DKI, atas kontribusinya selama ini.
"Bank DKI mengucapkan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya atas raihan prestasi Kejati DKI Jakarta, utamanya dalam layanan pendampingan, dan pertimbangan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), khususnya Pemprov DKI Jakarta dan BUMD milik DKI Jakarta," ujar Amirul, dalam keterangan resminya.
Diterimanya penghargaan yang diserahkan oleh Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rudi Margono di Monas bertepatan pada Hari Ulang Tahun Kota Jakarta Ke-497 Tahun ini.
Pemberian penghargaan didasarkan pada kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) selama periode 2023 sampai dengan Mei 2024.
Amirul menjelaskan, Kejati DKI Jakarta sebagai instansi penegak hukum telah menjadi mitra terbaik bagi Bank DKI utamanya dalam menjaga prinsip penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Sinergitas positif yang dibangun antara Bank DKI dan Kejati DKI Jakarta, khususnya dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), melalui Asdatun Kejati DKI Jakarta, Badrut Tamam berjalan sesuai koridor good corporate governance, secara berkesinambungan.
Sebagai informasi, dalam hal pendampingan dan pelayanan hukum, Bank DKI telah bersinergi bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bersama antara Bank DKI dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tentang Kerja Sama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam kesepakatan tersebut, selain memberikan pendampingan hukum, Kejati DKI Jakarta akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia di bidang hukum.
Mewakili Bank DKI, Amirul mengapresiasi Kejati DKI Jakarta melalui bidang Perdata dan Tata usaha Negara yang juga telah dapat membantu dalam jasa hukum terkait penyelesaian permasalahan kerjasama pemanfaatan tanah milik Bank DKI di Jalan MH. Thamrin 10 Jakarta Pusat, termasuk penagihan kredit bermasalah. (TSA)