ECONOMICS

Dukung PIK 1 Masuk Wilayah Kepulauan Seribu, Dewan Kabupaten: Bisa jadi Pusat Ekonomi

Yohannes Tohap 07/08/2023 07:21 WIB

Jadi kabupaten Kepulauan Seribu bisa menjadi pusat perekonomian, bisnis perkantoran dan terpenting menambah perekonomian masyarakat setempat.

Dukung PIK 1 Masuk Wilayah Kepulauan Seribu, Dewan Kabupaten: Bisa jadi Pusat Ekonomi (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Dewan Kabupaten (Dekab) Kepulauan Seribu mendukung penuh rencana Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, masuk dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu. 

Hal ini dinilai, wilayah daratan Kabupaten Kepulauan Seribu sangat sedikit dan meningkatkan bisnis dan industri.

PAW Dekab Kepulauan Seribu Utara, Rojali mengatakan bahwa dengan kehadiran PIK 1 di Kabupaten Kepulauan Seribu tentu saja bisa memberikan dampak yang sangat positif dan memberikan kesetaraan wilayah seluruh Indonesia. 

"Jadi kabupaten Kepulauan Seribu bisa menjadi pusat perekonomian, bisnis perkantoran dan terpenting menambah perekonomian masyarakat setempat. Kondisi ini diharapkan menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta, sehingga Kepulauan Seribu bisa mandiri,” kata Rojali, Minggu (6/8/2023). 

Sementara itu, Dekab Kepulauan Seribu Selatan, Robin mengungkapkan bahwa empat pulau reklamasi berada di pesisir pantai utara yang digolongkan dalam zona B8 pada Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur.

Robin pun berharap, Pemprov DKI Jakarta memberikan respon positif dan mewujudkan PIK 1 masuk wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu. "Saya harapkan ini diwujudkan dan menjadi momentum penting bagi pengembangan Kabupaten Kepulauan Seribu,” pungkasnya. 

Berita sebelumnya, Bupati Kabupaten Kepulauan Seribu mengusulkan empat pulau reklamasi, yakni C, D, G dan N masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Seribu. surat usulan ini telah disurati dan diserahkan ke Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budihartono. 

Menurut Bupati Junaedi Keempat pulau reklamasi berada di pesisir pantai utara yang digolongkan dalam zona B8 pada Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur.

“Jadi, yang kami usulkan itu empat pulau reklamasi yang berada di pesisir pantai utara. Itu berada di kawasan PIK 1, yaitu Pulau C, D, G dan N. Sekarang ini, keempat pulau reklamasi itu masuk dalam wilayah administratif Jakarta Utara,” kata Junaedi di Jakarta, Rabu (26/07/2023).

Dalam usulan tersebut, Junaedi menjelaskan, pihaknya beralasan mengurai kesenjangan sosial dan demokrasi, menyetarakan pembangunan antar wilayah di Provinsi DKI Jakarta, membuka peluang usaha dan investasi, serta membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Kepulauan Seribu.

Perlu diketahui, kawasan pulau reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) merupakan kawasan yang terletak di antara dua provinsi, yakni Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten. Kawasan PIK 1 berada di DKI Jakarta, terbentang di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dan Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. 

Sedangkan, kawasan PIK 2 berada di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam area kawasan PIK 1, terdapat beberapa pulau reklamasi, seperti Pulau Reklamasi Timur atau Golf Island PIK dan Pulau Reklamasi Barat atau Ebony Island.

(SAN)

SHARE