Dukung UMKM Naik Kelas, Pertamina Dorong Pengajuan Izin Edar via BPOM
PT Pertamina (Persero) melalui ajang UMK Academy menggelar sosialisasi beberapa sertifikasi dan perizinan pada Jumat (30/7/2021).
IDXChannel - PT Pertamina (Persero) melalui ajang UMK Academy menggelar sosialisasi beberapa sertifikasi dan perizinan pada Jumat (30/7/2021). Salah satunya terkait soal sosialisasi izin edar yang diberikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal itu merupakan salah satu kriteria agar usaha mikro dan kecil (UMK) dapat naik kelas, di mana Pertamina mendorong mitra binaannya untuk memperoleh sertifikat maupun perizinan untuk usahanya.
Pjs. Senior Vice President Corporate Communications & Investor Relations Pertamina, Fajriyah Usman, menjelaskan, sosialisasi ini diikuti oleh para peserta UMK Academy yang dinyatakan layak dan bersedia mengikuti tahapan proses pengurusan izin tersebut.
“Sebelum para mitra binaan masuk ke tahap yang lebih teknis, perlu ada beberapa sosialisasi yang perlu disampaikan. Mengenai apa saja yang harus dipersiapkan dan bagaimana mekanisme serta pengetahuan tentang manfaat apa saja yang didapat jika memiliki izin BPOM ini,” jelas Fajriyah di Jakarta, Jumat(27/8/2021).
Teknis sosialisasi ini pun disampaikan langsung oleh Dwi Jarwati. Selaku Kepala Seksi Registrasi Pangan Diet Khusus, Direktorat Registrasi Pangan Olahan BPOM. Dalam pemaparannya, Dwi menekankan pentingnya memiliki izin Edar.
“Setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki Izin Edar,” tegasnya.
Namun, lanjut Dwi, terdapat beberapa perkecualian pangan olahan yang tidak diwajibkan memiliki izin edar baik dari BPOM atau izin produksi P-IRT. Seperti makanan dengan masa simpan kurang dari 7 hari, diimpor dalam jumlah kecil, digunakan sebagai bahan baku, pangan olahan yang tidak dijual langsung ke konsumen, diolah dan dikemas di hadapan pembeli, dan pangan siap saji.
Lalu, bagaimana cara untuk mendapat izin edar BPOM tersebut. Dwi menjelaskan, para UMK bisa membuka situs www.e-reg.pom.go.id untuk menginput data, upload dokumen, dan melakukan registrasi.
“Namun bagi yang masih bingung, bisa membuka tab FAQ untuk mengetahui informasi yang lebih jelas tentang syarat dan tata cara pendaftarannya,” pungkas Dwi.
Salah satu peserta sosialisasi, Indah Puji Lestari mengaku cukup mendapat pencerahan setelah mengikuti program tersebut.
“Saya sudah punya P-IRT, ternyata kalau tempat produksi sudah terpisah dengan tempat tinggal sudah harus mengurus sertifikasi BPOM. Saat ini tempat tinggal dan produksi saya masih jadi satu. Semoga ke depan bisa terus berkembang,” katanya.
Selain itu, Saiful Abdullah pemilik usaha olahan cokelat di Makassar berharap agar produknya segera mampu mengantongi izin edar BPOM. Dengan begitu, produknya makin mendapat kepercayaan di hati konsumen dan tentunya meningkatkan potensi ekonomi baik untuk usahanya maupun para pekerjanya.
“Jika usaha saya terus berkembang, maka makin banyak lapangan pekerjaan yang tersedia,” tuturnya.
Menurut Fajriyah, melalui Program Pendanaan UMK, Pertamina ingin senantiasa menghadirkan energi yang dapat menggerakkan roda ekonomi. Energi yang menjadi bahan bakar, serta energi yang menghasilkan pertumbuhan berkelanjutan.
Pertamina juga senantiasa mendukung pencapaian SDGs (Sustainable Development Goals) point 8 melalui implementasi program-program berbasis ESG (Environmental, Social, and Governance) di seluruh wilayah operasionalnya. Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab lingkungan dan sosial, demi mewujudkan manfaat ekonomi di masyarakat. (TYO)