ECONOMICS

Dunia Usaha Sambut Terbitnya PP Nomor 51/2023 tentang Pengupahan

Nia Deviyana 13/11/2023 11:44 WIB

PP yang baru ini menjadi dasar hukum penetatapn UMP dan UMK tahun 2024. 

Dunia Usaha Sambut Terbitnya PP Nomor 51/2023 tentang Pengupahan. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

PP yang baru ini menjadi dasar hukum penetatapn UMP dan UMK tahun 2024. 

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah sekaligus Anggota Dewan Pengupahan Nasional 2023-2026, Sarman Simanjorang, mengatakan dunia usaha menyambut baik terbitnya PP tersebut.

"Mengingat akhir bulan ini Gubernur akan menetapkan UMP dan Bupati/Walikota akan menetapkan UMK 2024 dan diharapkan semua pihak dapat menghormati dan mentaati ketentuan tersebut," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (13/11/2023).

Dunia usaha berharap agar dalam menetapkan UMP/UMK 2024 benar-benar melihat kondisi ekonomi nasional, dan ancaman ekonomi global yang saat ini tidak baik- baik saja. Sehingga, permintaan kenaikan UMP harus realistis dengan memperhatikan Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α) sebagaimana yang ditetapkan dalam PP No.51 Tahun 2023. 

Dalam penentuan indeks tertentu terhadap Pertumbuhan Ekonomi (PE) yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan haruslah mencerminkan keadaan perekonomian dan ketenagakerjaan di daerah tersebut, agar tidak menimbulkan gejolak terhadap hubungan industrial yang mengganggu penyerapan tenaga kerja.

"Adanya dinamika dan perbedaan pendapat atas terbitnya PP Nomor 51 ini dan dalam penetapan UMP dan UMK 2024 agar lebih mengedepankan dialog, komunikasi dan musyawarah untuk mufakat, menghindari aksi demo dan ancaman mogok yang menciptakan iklim investasi yang kurang kondusif," imbuhnya. 

Undang undang, lanjut Sarman, telah mengamanahkan dibentuknya LKS Tripartit, Bi Partit, dan Dewan Pengupahan yang keanggotannya terdiri dari unsur pengusaha, buruh, pemerintah dan pakar. Lembaga ini sangat efektif dan strategis dijadikan ruang untuk melakukan perundingan dan dialog dalam menyalurkan aspirasi.

Kami berharap agar ketentuan baru ini dapat diterima dan dilaksanakan semua pihak untuk peningkatan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha, di tengah kondisi perekonomian global yang penuh ketidak pastian yang berdampak terhadap perekonomian nasional.

"Kita semua harus bersatu terutama pengusaha, pekerja, dan serikat pekerja untuk memperkuat perekonomian nasional sehingga terhindar dari terhadinya PHK sebagaimana yang sudah terjadi disektor industri Padat Karya," tuturnya.

Selanjutnya, memasuki tahun politik, dunia saha berharap agar isu upah tidak terbawa ke ranah politik karena akan menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha dan calon investor, serta gejolak hubungan industrial yang akhirnya berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja dan masa depan perekonomian nasional. 

Pelaku usaha tetap berkomitmen agar kesejahteraan pekerja harus naik dari tahun ketahun sesuai dengan kemampuan pengusaha dan kondisi ekonomi nasional.

"Pemerintah Pusat harus tegas memberikan sanksi kepada siapapun yang tidak mematuhi regulasi terkait dengan penetapan upah termasuk Kepala Daerah jika menetapkan UMP/UMK menyimpang dari PP No.51 tahun 2023," pungkasnya. (NIA)

SHARE