Ekonom Nilai Perjanjian Tarif Resiprokal Indonesia-AS Jadi Momentum Emas Transformasi Industri
Ekonom optimistis kesepakatan tarif resiprokal Indonesia-AS menjadi motor penggerak transformasi industri yang lebih kompetitif dan beenilai tambah tinggi.
IDXChannel - Indonesia tengah bersiap menyambut babak baru hubungan dagang dengan Amerika Serikat (AS) melalui penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menilai kesepakatan yang mencakup penetapan tarif resiprokal sebesar 19 persen bagi produk Indonesia di pasar AS tersebut harus dipandang sebagai peluang besar untuk melakukan lompatan kualitas pada sektor ekspor nasional.
Meskipun tarif 19 persen menjadi tantangan biaya masuk ke pasar Amerika, dia optimistis momentum itu dapat dikelola sebagai motor penggerak transformasi industri yang lebih kompetitif dan bernilai tambah tinggi.
“Tarif 19 persen harus dibaca sebagai alarm untuk percepatan diversifikasi ekspor dan peningkatan nilai tambah. Pemerintah perlu memastikan sertifikasi, logistik, produktivitas, dan kepatuhan asal barang menjadi kekuatan, bukan beban,” ujar Achmad dalam keterangannya, dikutip Kamis (19/2/2026).
Dia menyoroti bahwa keterbukaan pasar ini merupakan kesempatan bagi Indonesia untuk naik kelas. Dengan adanya penurunan tarif dari angka sebelumnya bagi komoditas unggulan dan komitmen pembukaan pasar, Indonesia dapat memperkuat posisi tawarnya melalui mandat hilirisasi yang tertuang dalam UU Minerba.
Strategi ini memastikan bahwa akses pasar yang diberikan kepada Amerika Serikat berujung pada investasi pengolahan di dalam negeri, pemindahan teknologi, dan penciptaan lapangan kerja yang luas bagi masyarakat.
“Jika Indonesia membaca ini sebagai arsitektur baru hubungan dagang yang menyentuh standar, rantai pasok, regulasi, dan ruang kebijakan, maka kita bisa menempatkan kepentingan nasional sebagai panglima,” tuturnya.
Terkait rencana transaksi komersial antar perusahaan (Business to Business) yang tercatat dalam kerangka ART, mulai dari sektor penerbangan hingga energi, Achmad melihat hal ini sebagai pintu masuk penguatan infrastruktur ekonomi digital dan fisik Indonesia.
Ia menekankan bahwa setiap komitmen pembelian harus dibarengi dengan transfer kemampuan yang memperkuat fondasi ekonomi dalam negeri.
“Daftar B2B harus diposisikan sebagai pintu masuk investasi, penguatan rantai pasok, dan transfer kemampuan, bukan sekadar belanja,” ujarnya.
Dalam era digital, Achmad mendukung langkah pemerintah untuk tetap menyelaraskan kesepakatan internasional dengan regulasi domestik, seperti UU Pelindungan Data Pribadi (PDP). Menurutnya, perdagangan yang sehat adalah perdagangan yang menghormati kedaulatan hukum nasional, sehingga pertumbuhan ekonomi digital Indonesia tetap memiliki pondasi pengawasan yang kuat.
Dengan visi yang jernih, dia meyakini bahwa Indonesia mampu melewati "gerbang tol" pasar Amerika tanpa kehilangan arah kebijakan industrialisasinya.
“Perdagangan modern tidak lagi tentang siapa menurunkan tarif paling cepat. Ia tentang siapa paling siap menegosiasikan standar, data, rantai pasok, dan ruang kebijakan,” katanya.
(Febrina Ratna Iskana)