ECONOMICS

Eks Karyawan Bobol Rekening Nasabah Rp1,3 Miliar, Ini Penjelasan Bank Jago (ARTO)

Anggie Ariesta 10/07/2024 15:07 WIB

PT Bank Jago Tbk (ARTO) memberikan tanggapan terkait eks karyawan yang diduga melakukan pembobolan rekening nasabah yang sudah terblokir.

Eks Karyawan Bobol Rekening Nasabah Rp1,3 Miliar, Ini Penjelasan Bank Jago (ARTO). (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Bank Jago Tbk (ARTO) memberikan tanggapan terkait eks karyawan yang diduga melakukan pembobolan rekening nasabah yang sudah terblokir.

Adapun Polda Metro Jaya telah menangkap eks karyawan tersebut karena dugaan tindak pidana atau kasus ilegal akses terhadap Bank Jago.

Corporate Communication Bank Jago, Marchelo mengatakan, Bank Jago percaya keamanan dana dan data nasabah merupakan prioritas utama.

"Untuk itu kami menerapkan proses manajemen risiko dan strategi anti-fraud sebagai langkah mitigasi atas tindakan penyimpangan yang dilakukan pihak internal maupun eksternal," kata Marchelo dalam keterangan resmi, Rabu (10/7/2024).

Melalui proses tersebut Bank Jago berhasil mendeteksi tindakan fraud sejak dini, melakukan pemeriksaan, dan secara proaktif melaporkan tindakan penyimpangan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap eks karyawan Bank Jago berinisial IA karena diduga menggelapkan dana nasabah yang diblokir perusahaan sebesar Rp1,3 miliar.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan itu didasarkan pada laporan polisi atas nama Rio Franstedi yang teregister LP/B/7349/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 7 Desember 2023.

Perkara kasus tersebut berawal dari aksi IA yang selama periode 18 Maret sampai 31 Oktober 2023 menyalahgunakan kewenangannya sebagai contact center specialist Bank Jago untuk mengakses sistem Bank Jago.

Tersangka IA telah melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap akun rekening nasabah bank jago yang telah diblokir berdasarkan permintaan APH (Aparat Penegak Hukum), karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana.

Untuk membuka rekening yang diblokir tersebut, Tersangka awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai contact center specialist Bank Jago.

Dari perbuatannya, Tersangka diketahui telah melakukan 112 approval pembukaan blokir rekening Bank Jago dengan total uang yang dipindahkan sebesar Rp1.397.280.711 yang kemudian dialihkan ke rekening penampungan yang telah disiapkan oleh Tersangka.

Dengan demikian, Bank Jago mengapresiasi kepolisian atas tindak lanjut pelaporan dan langkah-langkah yang telah dilakukan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap tindakan fraud yang telah terjadi.

"Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga keamanan dana dan data nasabah serta memberikan efek jera pelaku tindakan fraud," ungkap Marchelo.

Adapun Bank Jago menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan atau nasabah mengalami kehilangan dana.

Selain itu, Bank Jago akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menuntaskan kasus ini dan melakukan berbagai langkah mitigasi untuk mencegah tindakan serupa terjadi di masa depan.

(SLF)

SHARE