ECONOMICS

Eks Pilot Merpati Minta Erick Thohir Lunasi Pesangon Karyawan

Suparjo Ramalan 23/06/2021 11:38 WIB

PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) masih menunda pembayaran atau hak normatif dari 1433 karyawan setelah perusahaan pelat merah tersebut dibubarkan.

PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) disebut-sebut masih menunda pembayaran hak 1433 karyawan setelah bubar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) disebut-sebut masih menunda pembayaran atau hak normatif dari 1.233 karyawan setelah perusahaan pelat merah tersebut dibubarkan pada 2014 lalu. Adapun jumlah pesangon yang belum dilunasi mencapai 30 persen. 

Ketua Paguyuban Pilot Eks Merpati (PPEM), Capt. Anthony Ajawaila menyebut, sejak 1 Februari 2014, Merpati Nusantara diberhentikan beroperasi oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, disaat yang sama, menyebabkan penundaan hak-hak normatif 1433 karyawan perusahaan

"Untuk diketahui pada 1 Februari 2014, PT Merpati Nusantara berhenti beroperasi dan menyebabkan adanya penundaan hak-hak normatif 1433 karyawan," ujar Anthony dalam konferensi pers, Rabu (23/6/2021). 

Pada 22 Februari 2016, perusahaan mengeluarkan Surat Pengakuan Utang atau SPU dengan memberikan sebagian hak normatif kepada karyawan kurang lebih sebesar 30 persen dengan dijanjikan penyelesaiannya hingga Desember 2018. 

Meski begitu, SPU dimaksud berubah menjadi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 14 november 2018 di Pengadilan Niaga Surabaya dengan syarat Merpati harus beroperasi untuk menyelesaikan hak-hak dan tanggung jawab tersebut. 

Karenanya, PPEM mengajukan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendapatkan hak pesangon yang sejak 2016 belum dilunasi oleh maskapai penerbangan berpelat merah tersebut.

"Kami memohon dengan sangat, perhatian serta pertolongan Bapak Presiden untuk membantu dapat segera dibayarkannya hak pesangon kami yang sejak tahun 2016 belum tuntas diselesaikan oleh PT Merpati sebagai perusahaan milik negara," kata dia. (TIA)

SHARE