ECONOMICS

Ekspor Mamin RI ke AS Terhalang Regulasi, Kemendag Minta UMKM Melek Keamanan Pangan

Tangguh Yudha 19/10/2025 13:41 WIB

Ekspor produk mamin ke AS terhalang regulasi, Kemendag pun meminta UMKM melek standar Keamanan Pangan.

Ekspor Mamin RI ke AS Terhalang Regulasi, Kemendag Minta UMKM Melek Keamanan Pangan. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Industri makanan dan minuman (mamin) Indonesia terus menunjukkan potensi besar di pasar global. Namun, upaya ekspor produk mamin ke Amerika Serikat (AS) kerap menghadapi tantangan akibat regulasi yang sangat ketat.

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Fajarini Puntodewi, menyebut sektor mamin merupakan salah satu industri unggulan yang tumbuh pesat, namun pelaku usaha masih perlu meningkatkan pemahaman terhadap standar dan regulasi internasional.

“Industri mamin Indonesia merupakan salah satu sektor unggulan yang terus tumbuh pesat. Kekayaan sumber daya alam, kearifan lokal, serta warisan kuliner nusantara menjadikan produk kita memiliki daya tarik tersendiri di mata dunia," kata Puntodewi di sela Trade Expo Indonesia (TEI) ke-40 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/10/2025).

"Namun, ketika berbicara ekspor ke pasar AS, kita dihadapkan pada realitas yang cukup menantang, seperti berbagai regulasi ketat, standar keamanan pangan, serta dinamika persaingan global yang sangat tinggi,” lanjutnya.

Puntodewi menjelaskan, pasar AS dikenal memiliki perhatian tinggi terhadap kesehatan konsumen. Regulasi yang diterapkan lembaga seperti Food and Drug Administration (FDA) menuntut kepatuhan tinggi pada berbagai aspek, mulai dari pelabelan produk, kandungan gizi, bahan baku, hingga proses produksi.

Menurutnya, banyak pelaku usaha kecil dan menengah yang memiliki produk luar biasa, tapi belum sepenuhnya memahami pentingnya sertifikat seperti FDA registration, nutrition facts labelling, hingga standar keamanan pangan seperti Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) dan ISO 22000.

Dengan begitu, dia menilai penting bagi pelaku usaha khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), untuk memahami regulasi ekspor secara komprehensif. Kepatuhan terhadap standar bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga langkah strategis untuk membangun kepercayaan dan reputasi produk Indonesia di pasar global.

“Mari kita jadikan tantangan regulasi sebagai batu loncatan menuju profesionalisme yang lebih tinggi, dan memanfaatkan peluang sebesar-besarnya bagi produk Indonesia untuk berdiri sejajar dengan merek dunia,” ujar Puntodewi.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE