Ekspor Mineral Mentah Dilarang per 10 Juni 2023, Pengamat: Jangan Ada Relaksasi Lagi
Ahmad berharap, dalam upaya penegasan UU Nomor 4 tahun 2009 yang akan melarang ekspor batu bara pada Juni mendatang benar-benar dapat dilaksanakan.
IDXChannel - Pemerintah bakal melakukan pelarangan ekspor mineral mentah per 10 Juni 2023. Hal itu dilakukan guna menciptakan nilai tambah dari sisi ekonomi lewat hilirisasi komoditas mineral di Indonesia.
Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute Ahmad Redi mengatakan, larangan ekspor komoditas mineral tersebut memang merupakan perintah dari Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Lewat regulasi tersebut, maka perusahaan tambang sebetulnya diwajibkan untuk melakukan hilirisasi, sehingga tidak menjual komoditas dalam bentuk mentah.
"Ini perintah Undang-undang tentang pertambangan minerba, kewajiban hilirisasi, jadi bicara mineral ini bukan jual beli tanah air," ujar Ahmad dalam Market Review IDXChannel, Kamis (25/5/2023).
Ahmad menyayangkan, kebijakan tersebut baru ditegaskan belakangan ini, dengan melarang pengiriman komoditas mentah. Padahal, lewat UU Pertambangan dan Batubara itu, perusahaan tambang diberikan waktu setidaknya lima tahun untuk melakukan hilirisasi sejak UU tersebut disahkan.
Artinya, apabila UU tersebut diterbitkan pada tahun 2009 silam, maka seharusnya perusahaan tambang sudah melakukan hilirisasi dan tidak lagi mengekspor komoditas mentah sejak 2014.
"Jadi UU tersebut memberikan waktu lima tahun, sehingga 2014 harus sudah ada hilirisasi secara total, tapi tidak terlaksana, kemudian diberikan relaksasi melalui PP 1 tahun 2014, dan diberikan waktu hingga 2017, tapi ini tidak tercapai lagi (hilirisasi)," sambungnya.
Ahmad berharap, dalam upaya penegasan UU Nomor 4 tahun 2009 yang akan melarang ekspor batu bara pada Juni mendatang benar-benar dapat dilaksanakan. Sebab, hilirisasi akan berdampak positif terhadap keekonomian. Penyerapan tenaga kerja akan terbuka karena perushaan tambang tidak boleh menjual barang mentah, sehingga harus di produksi terlebih dahulu di dalam negeri, hingga bentuk barang jadi atau setengah jadi.
"Karena pada 10 Juni 2023, ini amanah UU untuk melakukan kewajiban smelter di Indonesia, saya rasa kita tidak boleh ada lagi relaksasi. Kalaupun boleh direlaksasi, tapi harus ada dokumen dengan janji, dan kedua, harus ada sanksi," pungkasnya.
(YNA)