Erick Thohir Akan Privatisasi BUMN Merugi, Direksi Jasa Marga: Sulit Dilakukan
Direktur Keuangan Jasa Marga Donny Arsal mengatakan, upaya privatisasi sulit dilakukan bagi jasa marga dan anak usahanya.
IDXCHannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan akan melakukan swastanisasi persero dengan pendapatan (revenue) di bawah Rp50 miliar. Menanggapi hal itu, Direktur Keuangan Jasa Marga Donny Arsal mengatakan, upaya privatisasi sulit dilakukan bagi jasa marga dan anak usahanya.
Berdasarkan ketentuan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), pemberian hak izin (Konsesi) anak usaha Jasa Marga tidak dimungkinkan untuk dilakukan restrukturisasi. Bila ada upaya restrukturisasi atau melakukan swastanisasi bagi perseroan negara di sektor penyelenggara jasa jalan tol, maka perlu koordinasi kepada Kementerian PUPR untuk merumuskan aturan baru.
"Secara spesifik, masing-masing anak usaha itu melekat di masing-masing konsesinya. Jadi tidak dilakukan restrukturisasi karena sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perjanjian BPJT juga," ujar Donny Senin (8/2/2021).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 43/PRT/M/2015 tentang Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), BPJT memiliki sejumlah tugas. Diantaranya, merekomendasikan tarif awal dan penyesuaian tarif tol kepada Menteri PUPR.
Melakukan pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang telah selesai masa konsesinya dan merekomendasikan pengoperasian selanjutnya kepada Menteri. Melakukan pengambilalihan hak sementara pengusahaan jalan tol yang gagal dalam pelaksanaan konsesi, untuk kemudian dilelangkan kembali pengusahaannya.
Melakukan persiapan pengusahaan jalan tol yang meliputi analisa kelayakan finansial, studi kelayakan, dan penyiapan amdal. Melakukan pengadaan investasi jalan tol melalui pelelangan secara transparan dan terbuka.
Membantu proses pelaksanaan pembebasan tanah dalam hal kepastian tersedianya dana yang berasal dari Badan Usaha dan membuat mekanisme penggunaannya. Memonitor pelaksanaan perencanaan dan pelaksanaan konstruksi serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol yang dilakukan Badan Usaha.
Serta, melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha atas pelaksanaan seluruh kewajiban perjanjian pengusahaan jalan tol dan melaporkannya secara periodik kepada Menteri. (TIA)