Erick Thohir Berencana Alihkan Aset Merpati Ke Garuda Indonesia dan Pelita Air
Menteri BUMN membuka opsi pengalihan aset dari Merpati Airlines ke Garuda Indonesia dan Pelita Air.
IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana mengalihkan aset PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) ke PT Garuda Indonesia Tbk, dan PT Pelita Air Service (PAS). Seperti diketahui, Merpati telah resmi dipailitkan Pengadilan Negeri Surabaya Pada Kamis (2/6/2022).
Erick memastikan aset perusahaan yang bisa dimanfaatkan akan disinergikan dengan maskapai penerbangan negara lainnya, yaitu Garuda Indonesia dan Pelita Air Service.
"Jangan sampai kita zalim, para pekerja yang terkatung-katung lebih baik diselesaikan. Tentu asetnya yang masih kita manfaatkan ya kita sinergikan. Contoh Merpati ada maintenance-nya, itu kita disinergikan dengan Garuda atau Pelita Air, itu bisa kita lakukan," ungkap Erick saat ditemui wartawan di kawasan gedung DPR RI, Selasa (7/6/2022).
Proses sinergi aset ini akan dilakukan Kementerian BUMN melalui PT Danareksa (Persero) dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA)
"Pokoknya sudah ditugaskan yang namanya Danareksa PPA fungsinya memperbaiki perusahaan yang kurang baik. Melikuidasi perusahaan yang sudah seharusnya dilikuidasi, apalagi banyak yang sudah tidak beroperasi dari tahun berapa," ungkap dia.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, terdapat delapan amar putusan dibubarkannya Merpati Nusantara. Beberapa amar putusan tersebut di antaranya:
Pertama, mengabulkan permohonan permohonan tersebut. Kedua, menyatakan termohon (Merpati) telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby pada 14 November 2018.
Ketiga, membatalkan putusan pengesahan perdamaian (homologasi) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby pada 14 November 2018.
Keempat, menyatakan termohon (Merpati) pailit dengan segala akibat hukumnya. Kelima, menunjuk Gunawan Tri Budiono sebagai Hakim Pengawas. Keenam, mengangkat Imran Nating, Muhammad Arifudin, Mohamad Rangga Afianto, Hertri Widayanti, dan Herlin Susanto sebagai kurator.
Ketujuh, menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir. Kedelapan, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sebesar Rp1,5 juta. (FRI)