Erick Thohir Larang Komisaris Intervensi Operasional BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir melarang dewan komisaris ikut serta dalam pengambilan keputusan kegiatan operasional BUMN.
IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melarang dewan komisaris ikut serta dalam pengambilan keputusan kegiatan operasional BUMN.
Larangan pemegang saham ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER 2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN yang diterbitkan pada 3 Maret 2023.
"Dalam melaksanakan pengawasan Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dilarang ikut serta dalam pengambilan keputusan kegiatan operasional BUMN kecuali ditetapkan dalam anggaran dasar BUMN atau ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi beleid tersebut dikutip Rabu (29/3/2023).
Alasan larangan Komisaris mengintervensi kegiatan operasional BUMN agar tidak meniadakan tanggung jawab Direksi atas pelaksanaan kepengurusan perusahaan.
"Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan
Komisaris atau Dewan Pengawas harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar," lanjut beleid itu.
Adapun Komisaris bertanggung jawab dan berwenang melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai BUMN maupun usaha BUMN dan memberikan nasihat kepada Direksi.
Pengawasan dan pemberian nasihat dilakukan untuk kepentingan BUMN dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN, dan tidak dimaksudkan untuk kepentingan pihak atau golongan tertentu.
Lalu, Dewan Komisaris memberikan persetujuan terhadap hal strategis sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Komisaris juga wajib menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan Komisaris yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari RKAP. (RRD)