Erick Thohir Usul Tenor KPR Diperpanjang Jadi 30 Tahun, Ini Alasannya
Menteri BUMN Erick Thohir agar mengusulkan tenor cicilan kredit pemilikan rumah atau KPR diperpanjang menjadi 30 tahun.
IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengusulkan agar tenor cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) diperpanjang menjadi 30 tahun. Saat ini jangka waktu atas fasilitas kredit perbankan selama 15 tahun.
Usulan tersebut sudah dibahas Erick Thohir dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, Kamis (7/11/2024).
Keduanya, mendorong agar ada perpanjangan tenor cicilan atas skema pembiayaan (financing scheme) KPR.
“Kita akan mendorong juga scheme financing gimana mortgage (KPR) ini yang tadinya 15 tahun, kalau bisa jadi 30 tahun,” kata Erick saat konferensi pers di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Tenor KPR menjadi 30 tahun dinilai perlu agar mendukung daya beli masyarakat terhadap hunian. Selain itu, pembayaran angsuran juga jauh lebih murah dibandingkan tenor 15 tahun.
“Supaya kembali membantu masyarakat yang memang sudah punya budget tertentu dengan ditarik 30 tahun dia akan cicilannya jauh lebih murah,” kata dia.
“Kita dorong bagaimana efisiensi, dengan kita bisa mendorong masyarakat, juga mendorong daya belinya karena tadi berbagai cicilan terutama yang penting seperti rumah bisa diperpanjang,” kata Erick.
Adapun, usulan perpanjangan tenor cicilan berlaku untuk rumah kelas menengah dan segmen lainnya.
“Ini bukan rumah rakyat, tapi ini menyeluruh baik rumah rakyat menengah ataupun kelas lainnya,” kata dia.
Di lain sisi, Erick mengungkapkan pihaknya segera memetakan beberapa aset milik perusahaan pelat merah untuk mendukung program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Aset BUMN itu akan dipetakan dengan klasifikasi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan kelas menengah.
(Nur Ichsan Yuniarto)