ECONOMICS

ESDM akan Perkuat Aturan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di Indonesia

Atikah Umiyani/MPI 23/10/2023 22:39 WIB

Kementerian ESDM akan memperkuat aturan keamanan dan keselamatan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) dalam Rancangan Undang-Undang EBET.

Kementerian ESDM akan memperkuat aturan keamanan dan keselamatan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) dalam Rancangan Undang-Undang EBET.

IDXChannel - Kementerian ESDM akan memperkuat aturan keamanan dan keselamatan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (EBET). 

Hal ini dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana. Menurutnya, RI memang telah memiliki UU No 10 Tahun 19997 tentang ketenaganukliran yang mengatur penggunaan nuklir untuk industri medis, peningkatan produktivitas pangan (industri), hingga kelistrikan (energi). Namun, aturan itu bukan berkaitan dengan nulir sebagai energi. 

"Tapi itu UU Ketenaganukliran kan nuklir banyak fungsi, ada untuk keperluan medis, ada untuk keperluan peningkatan produktifitas pangan," kata Dadan ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (23/10/2023). 

Diungkapkan Dadan, lembaga Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (Bapeten) juga memiliki pengaturan-pengaturan yang berfungsi untuk mengecek serta mengevaluasi. 

"Namun, kalau urusan energi pasti akan ke ESDM nantinya ya, izin untuk ketenagalistrikan. Ada persyaratan yang harus dipenuhi, ada tata waktu, ada yang kita pastikan juga," kata dia.

Dia melanjutkan, ada sejumlah perusahaan yang mulai menjajaki pengembangan nulir untuk energi namun Dadan mengungkapkan hingga saat ini pihak Thorcon belum mengajukan izin soal pembangunan PLTN tersebut.

Sebagai informasi, salah satu yang ingin membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia pada 2030 mendatang yaitu Perusahaan pembangkit listrik swasta asal Amerika Serikat (AS) yakni PT ThorCon Power Indonesia.

Dadan pun menilai sah-saja saja bagi Thorcon apabila memiliki rencana membangun PLTN di Indonesia. Namun menurutnya, hal tersebut tentunya harus melalui proses perizinan dan ketentuan yang berlaku di Kementerian ESDM.

"Kalau rencana siapapun bisa bicara, bisa ngomong. Begitu masuk izin kan prosesnya lain, ada persyaratan yang harus dipenuhi, ada tata waktu, ada yang kita pastikan. Kalau yang itu belum," katanya. 

(NIY)

SHARE