ECONOMICS

ESDM Targetkan Revisi Aturan PLTS Atap Rampung di 2024

Atikah Umiyani/MPI 19/01/2024 06:00 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan revisi aturan soal Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap rampung pada 2024.

ESDM Targetkan Revisi Aturan PLTS Atap Rampung di 2024. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan revisi aturan soal Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap rampung pada 2024.

Plts Direktur Jenderal (Dirjen) EBT dan Konversi Energi Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan pihaknya sudah lama menunggu rampungnya revisi aturan ini lantaran banyak masyarakat yang meminta untuk ikut memasang PLTS Atap. 

"Nah sekarang ini sebenarnya harmonisasi sudah selesai. Ini Revisi Permen 26 sudah harmonisasi selesai. Pak Menteri juga sudah menyampaikan kapan Presiden untuk dapat persetujuan," jelasnya dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Tahun 2023 dan Program Kerja Tahun 2024 di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Kamis (18/1/2024). 

Diungkapkan Jisman, pihaknya juga sudah rapat dengan Kementerian Keuangan mengenai manfaat dari revisi Permen tersebut apabila diimplementasikan. 

"Kemarin itu memang ada pertanyaan seberapa beban pemerintah kalau Permen ini diimplementasikan? Jadi kita sudah ada rapat dengan Kemenkeu, kita sudah smpaikan bagaimana kalau PLTS Atap ini diterapkan. Bagaimana EBT itu nanti bisa berkembang bisa lebih agresif. Apalagi kita ada target 23 persen di 2025 itu intinya, dan kelihatannya Kemenkeu sudah bisa terima," tuturnya. 

Selain revisi PLTS Atap, Jisman menambahkan, pihaknya juga menargetkan tiga aturan baru soal pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) untuk diselesaikan tahun ini. 

Ketiga aturan tersebut yaitu, pertama, Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) yang telag dibahas dalam forum Panitia Kerja dan Raker DPR dengan kesepakatan bahwa pembahasannya akan dilanjutkan usai Pemilu 2024. 

Kedua, aturan soal Rancangan Revisi Permen WKP, Pemberian IPB dan Penugasan Pengusaha Panas Bumi yang akan ditetapkan sebagai program legislasi (proleg) 2024 subsektor 2024 subsektor EBTKE. 

Ketiga, aturan rancangan Permen ESDM tentang Pokok-Pokok PJBL tentang Pokok-Pokok PJBL Pembangkit Listrik Energi Terbarukan yang juga akan ditetapkan sebagai proleg 2024 subsektor EBTKE. 

(NIA)

SHARE