ESDM Terbitkan Aturan Baru, Blending Batu Bara Harus Dapat Persetujuan Bahlil
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru untuk memperketat pengawasan praktik pencampuran (blending) batu bara.
IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru untuk memperketat pengawasan praktik pencampuran (blending) batu bara.
Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2026, perusahaan tambang kini wajib memperoleh persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelum melakukan pencampuran batu bara untuk menghasilkan spesifikasi tertentu.
Dalam beleid itu disebutkan bahwa pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, maupun pemegang PKP2B yang telah memperoleh persetujuan RKAB dapat melakukan pencampuran batu bara setelah mendapatkan persetujuan Menteri ESDM.
"Untuk memenuhi spesifikasi batu bara tertentu, pemegang izin usaha pertambangan dapat melakukan pencampuran batu bara setelah mendapatkan persetujuan Menteri," demikian ketentuan dalam Pasal 34A ayat (1) Permen ESDM 6/2026 dikutip Rabu (17/6/2026).
Perusahaan yang ingin melakukan blending wajib mengajukan permohonan melalui sistem informasi yang disediakan pemerintah. Permohonan tersebut harus dilengkapi sejumlah dokumen pendukung, mulai dari persetujuan RKAB untuk pemilik batu bara induk dan batu bara pencampur, kontrak pembelian batu bara pencampur, kontrak penjualan hasil pencampuran, hingga hasil uji kualitas batu bara dari surveyor yang terdaftar.
Pada pasal 34A juga ditegaskan bahwa, perusahaan wajib menyampaikan simulasi spesifikasi batu bara sebelum dan sesudah pencampuran. Data yang harus disampaikan meliputi nilai kalori, kandungan sulfur, kadar air, dan kadar abu.
Kementerian ESDM selanjutnya akan melakukan evaluasi terhadap permohonan tersebut sebelum memberikan persetujuan atau penolakan. Jika ditolak, pemerintah wajib menyampaikan alasan penolakan kepada perusahaan pemohon.
"Dalam hal terjadi kesalahan administratif dan/atau kesalahan evaluasi oleh Menteri atau Gubernur dalam proses penerbitan persetujuan atau penolakan RKAB, Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan perbaikan," demikian bunyi pasal 33.
Tidak hanya mewajibkan izin, regulasi baru ini juga mengharuskan perusahaan yang telah memperoleh persetujuan blending untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan pencampuran batu bara dalam laporan berkala setiap tiga bulan kepada pemerintah. Kewajiban pelaporan tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap produksi dan perdagangan batu bara nasional.
Kebijakan baru ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi tata niaga batubara sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kualitas komoditas yang dipasarkan. Pemerintah juga berharap aturan tersebut dapat mencegah praktik manipulasi kualitas batu bara yang berpotensi memengaruhi penerimaan negara dari sektor pertambangan.
(NIA DEVIYANA)