ESDM Tolak Rencana PGN Naikkan Harga Gas Industri
Pemerintah tidak akan memberikan izin kepada PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) untuk menaikkan harga gas bumi.
IDXChannel - Kementerian ESDM memastikan pemerintah tidak akan memberikan izin kepada PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) untuk menaikkan harga gas bumi.
Apalagi kenaikan tersebut ditujukan untuk industri non-Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atau industri yang tidak mendapat harga gas murah sebesar 6 dollar AS per MMBTU.
"Enggak, kita enggak mengizinkan," kata Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji ketika ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Tutuka menambahkan, rencana kenaikan harga gas yang sudah disampaikan PGN ke pelaku industri beberapa waktu terakhir, merupakan keputusan manajemen PGN sendiri.
Pengumuman itu terbilang wajar, karena memang PGN harus menyampaikan rencana kenaikan harga gas kepada pelaku usaha tiga bulan sebelum penyesuaian harga dilakukan.
"Itu sebenarnya aturan dari dia (PGN), maka harus diumukan sekarang, kalau tidak nanti sudah telat. Tapi pemerintah kan kebijakannya tidak menaikan harga," katanya.
Pada prinsipnya, lanjut Tutuka, pemerintah menginginkan harga gas yang ekonomis untuk pelanggan industri sehingga mendorong industri untuk semakin berkembang.
Apalagi, pemerintah telah menerapkan alokasi gas yang ditujukan untuk industri. Oleh sebab itu, rencana PGN untuk menaikkan harga gas industri ditolak oleh pemerintah.
"Pada prinsipnya harga gas ingin murah, karena kan alokasi dari pemeirntah, kemudian dia menjual dengan harga yang memberatkan konsumen. Kita tidak bolehkan," pungkasnya. (NIY)