ECONOMICS

Fantastis, Gaji Hakim di Pengadilan beserta Tunjangannya

Salsa Nabila/SEO 23/08/2022 12:26 WIB

Gaji hakim di pengadilan bikin penasaran. Seorang hakim konon merupakan "tangan kanan Tuhan" untuk menegakkan keadilan di dunia. 

Fantastis, Gaji Hakim di Pengadilan beserta Tunjangannya. (FOTO : MNC Media)

IDXChannel - Gaji hakim di pengadilan bikin penasaran. Seorang hakim konon merupakan "tangan kanan Tuhan" untuk menegakkan keadilan di dunia. 

Menjadi seorang hakim wajib memiliki kecerdasan dan logika, hakim harus memiliki kejujuran serta standar etika tinggi dalam melaksanakan tugas beratnya itu.

Profesi hakim memiliki kaitan dengan pengadilan maupun di luar pengadilan. Lantas, berapa gaji hakim di pengadilan? Intip penjelasannya.

Gaji Hakim 

Gaji pokok hakim diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan yang dimiliki hakim. Gaji pokok hakim mulai dari Rp2 juta hingga Rp4,9 juta.

Ketentuan dan besarannya gaji hakim di pengadilan sama dengan ketentuan dan besaran gaji seorang PNS. 

Nominalnya memang terbilang kecil, namun seorang hakim tidak hanya mendapatkan gaji pokok saja. Hakim juga mendapatkan fasilitas seperti:

Gaji pokok Hakim berdasarkan golongannya

1. Golongan III

Fantastis, Gaji Hakim di Pengadilan beserta Tunjangannya. (FOTO : MNC Media)

2. Golongan IV

Tunjangan umum Hakim

Meskipun gaji pokok hakim terbilang kecil, namun tunjangan yang dimiliki hakim cukup besar nominalnya. Besar tunjangannya tergantung jabatan dan lokasinya menjabat.

Rata-rata tunjangan hakim sekitar belasan juta hingga Rp30 jutaan per bulan. Berikut rinciannya sesuai dengan jabatan:

Demikianlah pembahasan terkait gaji hakim di pengadilan beserta tunjangannya. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. 

SHARE